JEPARA,suaramerdeka-muria.com - Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara telah memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2022.
Apresiasi atas jasa pengabdian penerima SK pensiun ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dilaksanakan di Gedung Shima Jepara, Sekretariat Daerah, Selasa (1/11).
Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistijawan serta perwakilan Bank Jateng.
Baca Juga: Sekda Jepara Serahkan SK Pensiun kepada 33 ASN
Mereka yang purna tugas terdiri atas tenaga kependidikan 19 orang, pejabat struktural tiga orang, tenaga bidang kesehatan dua orang, tenaga bidang pertanian satu orang, dan tenaga fungsional umum empat orang.
“Kontribusi dan dedikasi para ASN ini telah turut membawa perubahan bagi Kabupaten Jepara. Sehingga pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, maupun tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan baik dan lancar,” kata Pj Bupati Edy Supriyanta.
Ia menambahkan, pensiunan dapat melibatkan diri dalam berbagai bentuk kegiatan sosial dan dapat memulainya dengan bergabung dan aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan, misalnya tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan/desa atau pada tingkatan yang lebih besar.
Sehingga masa pensiun dapat dijalani dengan perasaan bahagia dan tetap bersemangat karena mempunyai aktivitas yang bermanfaat tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain.
Organisasi ini juga dapat dijadikan sarana untuk berkomunikasi, bersilaturrahmi, tolong menolong serta bekerja sama secara gotong royong dalam mencapai kehidupan yang lebih bahagia lahir dan batin.
Artikel Terkait
Bupati Jepara Serahkan SK Pensiun 29 ASN
Pensiun, Jangan Lupa Bahagia
Jiwa Pengabdian Tak Boleh Padam, 48 ASN Pemkab Jepara Pensiun
Pj Bupati Jepara Serahkan SK Pensiun Kepada 56 ASN
Sekda Jepara Serahkan SK Pensiun kepada 33 ASN