REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Kabar baik bagi guru yang belum berstatus PNS atau PPPK.
Bagi guru khususnya yang sudah passing grade pada 2021, berpeluang bisa menjadi PPPK Rembang tahun 2022.
Pemkab Rembang tahun ini kembali membuka rekrutmen pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kuotanya adalah sebanyak 1.309 formasi khusus jabatan fungsional guru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, ada beberapa ketentuan terkait rekruitmen PPPK.
Ketentuan tersebut antara lain adalah pelamar yang dapat melamar PPPK JF guru pada instansi daerah terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas adalah yang sudah passing grade pada tahun 2021.
Sedangkan pelamar umum yang dimaksud adalah mereka terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar pada Dapodik.
Baca Juga: Proyek Mangkrak Jembatan di Tepi Laut Sarang Kembali Dikerjakan, Begini Perkembangannya
Baca Juga: Kejaksaan Masih Buru Dua DPO Kasus Korupsi di Rembang, Satunya Pecatan PNS
Artikel Terkait
LKS SMK Tingkat Nasional : SMK Tunas Harapan Borong Tiga Medali Emas dan Satu Perak
DPRD Pati : Raperda Pesantren Disahkan Desember
Borrusia Dortmund Batal Tanding vs Persib dan Persebaya, Pilih ke Malaysia Jumpa Johor Darul Takzim
Begini Isi Surat PSSI yang Disampaikan ke FIFA Terkait Kongres Luar Biasa
Rayakan Ulang Tahun ke-72, IDI Jepara Target Entaskan Stunting
Cetak Santripreneur, Puluhan Santri Jepara Belajar Desain Furniture Berbasis 3D