Kronologinya adalah, ketika itu setelah mendapat informasi warga personel Polres Rembang melakukan penyeldikan dan berhasil mengamankan tersangka R.
Dari sana polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Muhammad Irgi Misbahul Fattah.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang berupa satu paket ekspedisi berisi 2 botol dengan total 2.166 butir obat tablet warna putih berlogo Y.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 ponsel, Yamaha Mio Soul GT warna putih Nopol K 2682 JM) serta uang tunai sebesar Rp 425.000.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelas Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Guno Trihandoyo.
Saat ini semua tersangka sudah diamakan di Polres Rembang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pelebaran Akses Jalan Rahtawu Kian Dongkrak Wisatawan
Peringati Sumpah Pemuda, Pramuka Jepara Bersihkan Pantai
Siswa SMKN Jateng Pentaskan “R” Peringati Sumpah Pemuda
Jadwal Lengkap Matcday Keenam dan Klasemen Liga Champions 2022 : Rabu Kamis Bak Laga FInal
Matchday Terakhir Fase Grup Liga Champions 2022 : Ketat di Grup D, AC Milan Diuntungkan, RB Leipzig Terancam
Sempat Punah, Durian Petruk Kembali Dikembangkan di Jepara