4.104 Pil Terlarang Disita di Sedan, Tiga Tersangka Diamankan, Begini Modusnya

- Senin, 31 Oktober 2022 | 17:42 WIB
Salah satu tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (suaramerdeka-muria.com/Satresnarkoba Polres Rembang)
Salah satu tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (suaramerdeka-muria.com/Satresnarkoba Polres Rembang)

Kronologinya adalah, ketika itu setelah mendapat informasi warga personel Polres Rembang melakukan penyeldikan dan berhasil mengamankan tersangka R.

Dari sana polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Muhammad Irgi Misbahul Fattah.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang berupa satu paket ekspedisi berisi 2 botol dengan total 2.166 butir obat tablet warna putih berlogo Y.

Baca Juga: Hasil Final Piala Dunia Wanita U17 2022 : Spanyol vs Kolombia, Gol Bunuh Diri Hantarkan Spanyol Juara

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 ponsel, Yamaha Mio Soul GT warna putih Nopol K 2682 JM) serta uang tunai sebesar Rp 425.000.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelas Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Guno Trihandoyo.

Saat ini semua tersangka sudah diamakan di Polres Rembang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X