REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Paket narkoba berupa 4.104 pil terlarang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Rembang dalam sepekan terakhir.
Ribuan pil tersebut diamakan dari dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Karas dan Gandrirojo Kecamatan Sedan.
Di Desa Karas,Sabtu 29 Oktober 2022 polisi berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Yusril Islamuddin (22), warga Desa Karas Rt 03/Rw 03 Kecamatan Sedan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.938 butir obat tablet warna putih berlogo Y.
Kronologi pengungkapkan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi obat tablet tanpa izin edar.
Selanjutnya mereka melakukan penyelidikan dan mengamanakan tersangka dari tempat tinggalnya di Karas.
Selanjutnya polisi yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket ekspedisi yang berisi 2 botol dengan jumlah total 1.938 tablet warna putih berlogo Y.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu ponsel serta satu lembar bukti transaksi pembayaran aplikasi jual beli online serta uang tunai Rp 400.000.
Baca Juga: Kejaksaan Masih Buru Dua DPO Kasus Korupsi di Rembang, Satunya Pecatan PNS
Artikel Terkait
Pelebaran Akses Jalan Rahtawu Kian Dongkrak Wisatawan
Peringati Sumpah Pemuda, Pramuka Jepara Bersihkan Pantai
Siswa SMKN Jateng Pentaskan “R” Peringati Sumpah Pemuda
Jadwal Lengkap Matcday Keenam dan Klasemen Liga Champions 2022 : Rabu Kamis Bak Laga FInal
Matchday Terakhir Fase Grup Liga Champions 2022 : Ketat di Grup D, AC Milan Diuntungkan, RB Leipzig Terancam
Sempat Punah, Durian Petruk Kembali Dikembangkan di Jepara