Saat itulah, tersangka mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak.
''Karena panik, tersangka menyeret korban ke kamar dan menyimpan jasad korban di gudang. Pada Senin (24/10) sekira pukul 09.00, wib jasad korban dibungkus dengan menggunakan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar dan membuang korban menggunakan motor milik korban di area perkebunan di Desa Kepuk.
''Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terhadap tersangka LS dan SG dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,'' terangnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, NA mengaku sebagai pengangguran yang tidak bisa membayar utang kepada korban saat itu. Ia sudah berjanji membayarnya di lain waktu, namun malah terjadi cekcok.
Baca Juga: Pertandingan Uji Coba Timnas Indonesia U20 vs Moldova Disiarkan Langsung ANTV
Kakak korban, Kristiono warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan meminta tersangka NA dihukum seberat-beratnya.
Ia tidak menyangka kepulangan adiknya ke Jepara justru berakhir duka.
***
Artikel Terkait
Pelebaran Akses Jalan Rahtawu Kian Dongkrak Wisatawan
Peringati Sumpah Pemuda, Pramuka Jepara Bersihkan Pantai
Siswa SMKN Jateng Pentaskan “R” Peringati Sumpah Pemuda
Hasil Final Piala Dunia Wanita U17 2022 : Spanyol vs Kolombia, Gol Bunuh Diri Hantarkan Spanyol Juara
PBSI Jawa Tengah Gagas Kejuaraan Bulutangkis Jateng Masters, Pertemukan Juara Daerah
Jadwal Lengkap Matcday Keenam dan Klasemen Liga Champions 2022 : Rabu Kamis Bak Laga FInal
Matchday Terakhir Fase Grup Liga Champions 2022 : Ketat di Grup D, AC Milan Diuntungkan, RB Leipzig Terancam
Dua Pemain Korsel Ikut Nimbrung Latihan Timnas Indonesia U20 di Turki Jelang Laga Uji Coba vs Moldova
Kejaksaan Masih Buru Dua DPO Kasus Korupsi di Rembang, Satunya Pecatan PNS
Sempat Punah, Durian Petruk Kembali Dikembangkan di Jepara