Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Dalam Tas Laundry : Korban Seorang TKW Dibunuh Saat Menagih Hutang

- Senin, 31 Oktober 2022 | 17:37 WIB
Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan penemuan mayat, Senin (31/10/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)
Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan penemuan mayat, Senin (31/10/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)

Saat itulah, tersangka mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak.

''Karena panik, tersangka menyeret korban ke kamar dan menyimpan jasad korban di gudang. Pada Senin (24/10) sekira pukul 09.00, wib jasad korban dibungkus dengan menggunakan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar dan membuang korban menggunakan motor milik korban di area perkebunan di Desa Kepuk.

Baca Juga: Dua Pemain Korsel Ikut Nimbrung Latihan Timnas Indonesia U20 di Turki Jelang Laga Uji Coba vs Moldova

''Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terhadap tersangka LS dan SG dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,'' terangnya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, NA mengaku sebagai pengangguran yang tidak bisa membayar utang kepada korban saat itu. Ia sudah berjanji membayarnya di lain waktu, namun malah terjadi cekcok.

Baca Juga: Pertandingan Uji Coba Timnas Indonesia U20 vs Moldova Disiarkan Langsung ANTV

Kakak korban, Kristiono warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan meminta tersangka NA dihukum seberat-beratnya.

Ia tidak menyangka kepulangan adiknya ke Jepara justru berakhir duka.

***

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Salurkan 1.317 Ton Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:47 WIB
X