Data yang tercatat di Kejari Rembang alamat terpidana adalah Jl. P Diponegoro Desa Pandean Kecamatan/Kabupaten Rembang.
Pecatan PNS Rembang ini sudah sangat lama ditetapkan sebagai DPO. Dasar penetapan DPO tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1129K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 Jo Nomor : 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 Jo Nomor :13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008.
DPO tersebut merupakan mantan pemegang kas Sekretariat Daerah (Setda) Rembang.
Ia didakwa melakukan kasus Tipikor berupa penyalahgunaan uang kas Setda Rembang tahun Anggaran 2005.
Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemkab Rembang sebesar Rp 823.486.620.
Terpidana Mukhammad Zahli dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda 50 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.
Meski sudah lama buron, hingga saat ini, Kejari Rembang masih berupaya menangkap keduanya.
Sejumlah langkah terus diupayakan termasuk menyebar foto dan identitas keduanya melalui media sosial (medsos).
Baca Juga: Jadwal Lengkap Matcday Keenam dan Klasemen Liga Champions 2022 : Rabu Kamis Bak Laga FInal
Dalam akun Instagram Kejari Rembang diumumkan, masyarakat yang melihat atau mengetahui informasi soal keberadaan dua buron tersebut bisa menghubungi nomor 0813 2018 8181.
Ciri-ciri keduanya juga dijelaskan secara detail.
“Untuk sampai saat ini kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal dunia. Akan tetapi kami tetap mencari yang bersangkutan sampai ketemu,” papar Agus.
Artikel Terkait
Jelang Diresmikan, Denda Keterlambatan Proyek Mal Publik Rembang Belum Dibayar, Pejabat Saling Lempar
Ponpes dan BPJS Kesehatan Teken MoU, Santri di Kudus Tak Lagi Ribet Saat Sakit
Kunjungan Kapolri Silaturahmi Alim Ulama Rembang
Tim Desa Rajekwesi Juarai Turnamen Bola Voli Piala Ketua DPRD Jepara
Belasan Pembaca Puisi Unjuk Gigi di Maca Puisi Ning Gang Boen Toe
Peringati Sumpah Pemuda, Pramuka Jepara Bersihkan Pantai
Antisipasi Bencana Perairan, Polresta Pati Bentuk Tim SAR Arnavat
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Gedung Khadijah RS PKU Aisyiyah Jepara Diresmikan
Nigeria Raih Juara 3 Piala Dunia Wanita U17 2022 dengan Dramatis, Sempat Unggul 3-0 Namun Diakhiri Adu Penalti
UNICEF- Pemkab Blora Perkuat Perlindungan Anak Melalui SAFE4C dan OCSEA
Polisi Jepara Tangkap Pelaku Pembunuhan & Pembuangan Mayat Terbungkus Tas Laundry: Siapa Dia dan Apa Motifnya?
Anggap Progam Koin NU Sebagai Pengemis, Kepala Dusun di Pati Nyaris Dipolisikan
Momen Sumpah Pemuda, Warga Lintas-agama Sisir Sungai Juwana