Rembang, suaramerdeka-muria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang masih belum berhasil memburu dua orang terpidana kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Rembang.
Hingga saat ini, dua terpidana yang secara akumulasi merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut masih belum diketahui rimbanya.
Dua orang tersebut saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Data yang disampaikan Kasi Intel Kejadi Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso, dua orang DPO tersebut merupakan terpidana kasus korupsi yang berbeda.
Baca Juga: 4.104 Pil Terlarang Disita di Sedan, Tiga Tersangka Diamankan, Begini Modusnya
DPO pertama adalah Ali Ahmad Rifa’i (42), tercatat di Kejari Rembang alamat tinggalnya di Perum Griya Utama Permai Desa Tireman Kecamatan/Kabupaten Rembang.
Dasar hukum penetapan DPO adalah putusan Tipikor Nomor: 83/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smg tanggal 12 Desember 2017. Kasusnya adalah Tipikor penyimpangan dana kredit nasabah pada PD. BPR BKK Lasem Cabang Sarang.
Tindak korupsi tersebut terjadi antara tahun 2014 sampai 2016.
Atas tindak pidana korupsi tersebut, mengakibatkan kerugian negara terhadap PD. BPR BKK Lasem Cq. Pemerintah Kabupaten Rembang sebesar Rp 2.125.815.197.
Baca Juga: Ngeri, Batu Seukuran Meja Makan Jatuh dari Tebing ke Jalan di Bitingan-Suntri, Begini Penampakannya
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Rembang 2022 Resmi Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Persyaratannya
Baca Juga: PBSI Jawa Tengah Gagas Kejuaraan Bulutangkis Jateng Masters, Pertemukan Juara Daerah
Ali divonis pidana badan 5 tahun penjara.
Selain itu, terpidana juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 486.040.002 subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan DPO kedua adalah seorang mantan PNS Kabupaten Rembang bernama Mokhammad Zahli (52).
Artikel Terkait
Jelang Diresmikan, Denda Keterlambatan Proyek Mal Publik Rembang Belum Dibayar, Pejabat Saling Lempar
Ponpes dan BPJS Kesehatan Teken MoU, Santri di Kudus Tak Lagi Ribet Saat Sakit
Kunjungan Kapolri Silaturahmi Alim Ulama Rembang
Tim Desa Rajekwesi Juarai Turnamen Bola Voli Piala Ketua DPRD Jepara
Belasan Pembaca Puisi Unjuk Gigi di Maca Puisi Ning Gang Boen Toe
Peringati Sumpah Pemuda, Pramuka Jepara Bersihkan Pantai
Antisipasi Bencana Perairan, Polresta Pati Bentuk Tim SAR Arnavat
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Gedung Khadijah RS PKU Aisyiyah Jepara Diresmikan
Nigeria Raih Juara 3 Piala Dunia Wanita U17 2022 dengan Dramatis, Sempat Unggul 3-0 Namun Diakhiri Adu Penalti
UNICEF- Pemkab Blora Perkuat Perlindungan Anak Melalui SAFE4C dan OCSEA
Polisi Jepara Tangkap Pelaku Pembunuhan & Pembuangan Mayat Terbungkus Tas Laundry: Siapa Dia dan Apa Motifnya?
Anggap Progam Koin NU Sebagai Pengemis, Kepala Dusun di Pati Nyaris Dipolisikan
Momen Sumpah Pemuda, Warga Lintas-agama Sisir Sungai Juwana