Kejaksaan Masih Buru Dua DPO Kasus Korupsi di Rembang, Satunya Pecatan PNS

- Senin, 31 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang masih memburu dua orang buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korusi (Tipikor). (suaramerdeka-muria.com/Tangkapan layar IG Kejari Rembang)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang masih memburu dua orang buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korusi (Tipikor). (suaramerdeka-muria.com/Tangkapan layar IG Kejari Rembang)

Rembang, suaramerdeka-muria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang masih belum berhasil memburu dua orang terpidana kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Rembang.

Hingga saat ini, dua terpidana yang secara akumulasi merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut masih belum diketahui rimbanya.

Dua orang tersebut saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Data yang disampaikan Kasi Intel Kejadi Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso, dua orang DPO tersebut merupakan terpidana kasus korupsi yang berbeda.

Baca Juga: 4.104 Pil Terlarang Disita di Sedan, Tiga Tersangka Diamankan, Begini Modusnya

DPO pertama adalah Ali Ahmad Rifa’i (42), tercatat di Kejari Rembang alamat tinggalnya di Perum Griya Utama Permai Desa Tireman Kecamatan/Kabupaten Rembang.

Dasar hukum penetapan DPO adalah putusan Tipikor Nomor: 83/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smg tanggal 12 Desember 2017. Kasusnya adalah Tipikor penyimpangan dana kredit nasabah pada PD. BPR BKK Lasem Cabang Sarang.

Tindak korupsi tersebut terjadi antara tahun 2014 sampai 2016.

Atas tindak pidana korupsi tersebut, mengakibatkan kerugian negara terhadap PD. BPR BKK Lasem Cq. Pemerintah Kabupaten Rembang sebesar Rp 2.125.815.197.

Baca Juga: Ngeri, Batu Seukuran Meja Makan Jatuh dari Tebing ke Jalan di Bitingan-Suntri, Begini Penampakannya

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Rembang 2022 Resmi Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Persyaratannya

Baca Juga: PBSI Jawa Tengah Gagas Kejuaraan Bulutangkis Jateng Masters, Pertemukan Juara Daerah

Ali divonis pidana badan 5 tahun penjara.

Selain itu, terpidana juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 486.040.002 subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan DPO kedua adalah seorang mantan PNS Kabupaten Rembang bernama Mokhammad Zahli (52).

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X