JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di dalam tas di kebun turut Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jumat (28/10/2022).
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi Minggu (30/10).
Polres Jepara telah mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dalam tas loundry di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri. Mayat tersebut ternyata dibunuh.
''Pelaku kurang dari 24 jam, Alhamdulillah tertangkap,'' kata Rozi.
Baca Juga: Jepara Geger Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Tas Laundry
Baca Juga: Mayat Telanjang di Gudang Garam Lasem Terungkap Berkat Sidik Jari, Ini Identitasnya
Polisi masih belum mengungkap identitas maupun kronologi penngkapan secara detail.
Rencananya, Senin (31/10), polisi baru akan menggelar konferensi pers pada pukul 10.00.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Artikel Terkait
Jepara Geger Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Tas Laundry
Jelang Diresmikan, Denda Keterlambatan Proyek Mal Publik Rembang Belum Dibayar, Pejabat Saling Lempar
150 Orang Tewas di Tragedi Halloween di Korsel
Selain Terinjak-injak, Ini Pemicu Banyaknya Korban Tewas di Tragedi Halloween di Korsel
Sensasi Lenk Dopang, Ngopi dan Wiisata Kuliner di Aliran Sungai Bersanding Bebatuan Besar Rahtawu
Ponpes dan BPJS Kesehatan Teken MoU, Santri di Kudus Tak Lagi Ribet Saat Sakit
Kunjungan Kapolri Silaturahmi Alim Ulama Rembang
Tim Desa Rajekwesi Juarai Turnamen Bola Voli Piala Ketua DPRD Jepara
Di Ponpes Kauman Lasem, Kapolri Disambut Santri dengan Hadrah dan Ya Lal Wathon
Belasan Pembaca Puisi Unjuk Gigi di Maca Puisi Ning Gang Boen Toe
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Gedung Khadijah RS PKU Aisyiyah Jepara Diresmikan
Nigeria Raih Juara 3 Piala Dunia Wanita U17 2022 dengan Dramatis, Sempat Unggul 3-0 Namun Diakhiri Adu Penalti
UNICEF- Pemkab Blora Perkuat Perlindungan Anak Melalui SAFE4C dan OCSEA