DPRD Kudus Kecewa Penegakan Perda Lemah, Sedih Banyak Perda Belum Miliki Juknis

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 06:35 WIB
 Anggota Bapemperda DPRD Kudus Aris Suliyono (kanan) menyoroti lambannya pelaksanaan Perda pada rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kudus, Kamis (27/10). (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)
Anggota Bapemperda DPRD Kudus Aris Suliyono (kanan) menyoroti lambannya pelaksanaan Perda pada rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kudus, Kamis (27/10). (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)

KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus menyoroti banyaknya peraturan daerah yang telah disahkan tak segera disusun petunjuk pelaksanaannya melalui peraturan bupati.

Ini menyebabkan perda yang sudah disahkan tak bisa segera dilaksanakan. Anggota Bapemperda DPRD Kudus Aris Suliyono mengatakan, penyusunan perda merupakan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk respons atas persoalan di lapangan.

Namun setelah disahkan, Pemkab Kudus dinilai lamban menindaklanjutinya dengan segera menyusun Perbup. Kekecewaan itu disampaikan Aris saat rapat koordinasi Bapemperda dengan Bagian Hukum Setda Kudus, Kamis (27/10).

Baca Juga: Perda RTRW Baru, Luasan Kabupaten Kudus Jadi Bertambah

“Kami menemukan banyak Perda yang belum ada perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Bahkan kami di Bapemperda sudah berkali-kali meminta data Perda mana saja yang sudah di perbup-kan dan mana yang belum, tidak pernah diberi hasil rekapitulasinya,” katanya.

Wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu juga melihat Pemkab Kudus melalui OPD terkait tak serius menjalankan amanat Perda.

“Contohnya saja Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggilangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan. Sampai saat ini di perempatan jalan masih banyak dijumpai pengemis, anak jalanan, manusia silver dan lainnya.  Padahal sudah ada Perdanya,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Bapemperda Achmad Yusuf Roni. Belum dibuatnya perbup semua perda dan pelaksanaan perda yang mandul hanya sedikit persoalan yang ada. Pada sisi penyusunan Perda, ia juga melihat Pemkab Kudus melalui OPD lamban.

“Sampai akhir Oktober ini DPRD Kudus belum membahas Ranperda apa-apa. Belum satu pun draft Ranperda yang sudah diusulkan masuk ke DPRD Kudus,” katanya.

Padahal, kata Yusuf, program legislasi daerah sudah ditetapkan di akhir tahun. Kami berharap draf dokumen Ranperda sudah dikirim di awal tahun atau maksimal pertengahan tahun sehingga pembahasannya bisa optimal,” katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Kudus Protes Tak Dapat Salinan Hasil Pembahasan Perubahan APBD

Menanggapi itu, Kabag Hukum Setda Kudus Syaiful Huda mengatakan, pihaknya melalui Sekda Kudus telah mengirim surat hingga dua kali kepada OPD agar Perda yang sudah diundangkan segera diusulkan petunjuk pelaksanaan agar bisa segera disusun Perbup.

Ia mengakui ada kelambanan di eksekutif. “Saya sendiri baru menjabat sebagai Kabag Hukum, sehingga masih menyesuaikan dengan tugas baru ini. Setelah mendapat masukan dari Bapemperda ini, persoalan Perda akan segera kami tindaklanjuti.

Syaiful menambahkan, dari 12 Ranperda yang diusulkan dalam Prolegda 2022, dua Ranperda terkait APBD sudah disahkan. Satu lagi Ranperda tentang APBD 2023 akan segera diusulkan.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tumpukan Sampah Sempat Penuhi Balai Jagong

Selasa, 30 Mei 2023 | 05:29 WIB
X