KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus menyoroti banyaknya peraturan daerah yang telah disahkan tak segera disusun petunjuk pelaksanaannya melalui peraturan bupati.
Ini menyebabkan perda yang sudah disahkan tak bisa segera dilaksanakan. Anggota Bapemperda DPRD Kudus Aris Suliyono mengatakan, penyusunan perda merupakan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk respons atas persoalan di lapangan.
Namun setelah disahkan, Pemkab Kudus dinilai lamban menindaklanjutinya dengan segera menyusun Perbup. Kekecewaan itu disampaikan Aris saat rapat koordinasi Bapemperda dengan Bagian Hukum Setda Kudus, Kamis (27/10).
Baca Juga: Perda RTRW Baru, Luasan Kabupaten Kudus Jadi Bertambah
“Kami menemukan banyak Perda yang belum ada perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Bahkan kami di Bapemperda sudah berkali-kali meminta data Perda mana saja yang sudah di perbup-kan dan mana yang belum, tidak pernah diberi hasil rekapitulasinya,” katanya.
Wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu juga melihat Pemkab Kudus melalui OPD terkait tak serius menjalankan amanat Perda.
“Contohnya saja Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggilangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan. Sampai saat ini di perempatan jalan masih banyak dijumpai pengemis, anak jalanan, manusia silver dan lainnya. Padahal sudah ada Perdanya,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota Bapemperda Achmad Yusuf Roni. Belum dibuatnya perbup semua perda dan pelaksanaan perda yang mandul hanya sedikit persoalan yang ada. Pada sisi penyusunan Perda, ia juga melihat Pemkab Kudus melalui OPD lamban.
“Sampai akhir Oktober ini DPRD Kudus belum membahas Ranperda apa-apa. Belum satu pun draft Ranperda yang sudah diusulkan masuk ke DPRD Kudus,” katanya.
Padahal, kata Yusuf, program legislasi daerah sudah ditetapkan di akhir tahun. Kami berharap draf dokumen Ranperda sudah dikirim di awal tahun atau maksimal pertengahan tahun sehingga pembahasannya bisa optimal,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Kudus Protes Tak Dapat Salinan Hasil Pembahasan Perubahan APBD
Menanggapi itu, Kabag Hukum Setda Kudus Syaiful Huda mengatakan, pihaknya melalui Sekda Kudus telah mengirim surat hingga dua kali kepada OPD agar Perda yang sudah diundangkan segera diusulkan petunjuk pelaksanaan agar bisa segera disusun Perbup.
Ia mengakui ada kelambanan di eksekutif. “Saya sendiri baru menjabat sebagai Kabag Hukum, sehingga masih menyesuaikan dengan tugas baru ini. Setelah mendapat masukan dari Bapemperda ini, persoalan Perda akan segera kami tindaklanjuti.
Syaiful menambahkan, dari 12 Ranperda yang diusulkan dalam Prolegda 2022, dua Ranperda terkait APBD sudah disahkan. Satu lagi Ranperda tentang APBD 2023 akan segera diusulkan.
Artikel Terkait
Hartopo Minta Santri jadi Pelopor Toleransi
Musim Hujan Lebih Awal, Kudus Siagakan Personel Penanggulangan Bencana
Sempat Menghilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sumur
Dapat DID Rp 10,4 Miliar, Kudus Gelar Pasar Murah di Setiap Desa
Halo Kolektor! Pemkab Kudus Lelang 11 Motor Win Hanya Rp 2,6 Juta
Kudus Targetkan November Gedung Produksi Baru KIHT Mulai Dibangun
Refleksi Sumpah Pemuda : Rawat Toleransi Fondasi Wujudkan Kudus Modern, Religius, dan Sejahtera