Ini Dia Daftar 24 Desa yang Akan Menggelar Pemilihan Petinggi di Jepara : Panitia Mulai Pengadaan Surat Suara

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:19 WIB
Ilustrasi pemilihan petinggi (Pilpet) (pixabay)
Ilustrasi pemilihan petinggi (Pilpet) (pixabay)

Jepara, suaramerdeka-muria.com - pemilihan petinggi (Pilpet) serentak untuk 24 desa di Kabupaten Jepara sudah semakin mendekati hari pemungutan suara.

Saat ini panitia tengah proses pengadaan surat suara untuk persiapan pemilihan petinggi.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintah desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara Muh Taufiq mengatakan, kesiapan tim pelaksana saat ini sudah mencapai 80 persen.

Saat ini masuk pada tahap pengadaan surat suara oleh masing-masing panitia pemilihan. 

Baca Juga: Tinjau Toko dan Apotek, Bupati Pastikan Obat yang Dijual di Jepara Aman

Baca Juga: Uji Coba vs Tim Senior Turki, Gawang Timnas Indonesia U20 Kebobolan di Menit Akhir

''Pengadaan surat suara langsung dilakukan panitia pemilihan di masing-masing desa, karena gambar pada surat suara di masing-masing desa berbeda sesuai calon masing-masing,'' terangnya.

Setelah pengadaan ini, tahap selanjutnya adalah kampanye yang akan dilaksanakan 10-12 November.

Kemudian dilanjut masa tenang pada 13 November 2022, dan proses pemungutan suara pada 14 November mendatang. 

Baca Juga: Dapat DID Rp 10,4 Miliar, Kudus Gelar Pasar Murah di Setiap Desa

Baca Juga: Data dan Fakta AFC Cup 2022 : Raih Top Skor, Striker Kuala Lumpur FC Pembobol PSM Makassar Urung Sepatu Emas

24 desa yang melaksanakan Pilpet yaitu, desa Bumiharjo Kecamatan Keling , desa Wedelan Kecamatan Bangsri, desa Tanjung Kecamatan Pakis Aji, desa Jambu dan Sinanggul Kecamatan Mlonggo, desa Bringin dan Pekalongan Kecamatan Batealit, desa Krapyak Kecamatan Tahunan, desa Dongos, Sukosono, dan Rau Kecamatan Tahunan, desa Gidangelo, Gowosobokerto, Kalipucang Wetan, dan Kalipucang Kulon Kecamatan Welahan, desa Mayong Lor dan Pelemkerep Kecamatan Mayong, serta desa Karimunjawa, Kemujan, dan Parang Kecamatan Karimunjawa.

Baca Juga: WhatsApp WA Error Bung!!

Sekda Jepara Edy Sudjatmiko menyampaikan, Pemkab dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengawal serta memberi petunjuk teknis dan pelaksanaan dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Warga Jepara Jual Bubuk Mercon

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:05 WIB

Bawaslu Jepara Ajak Masyarakat Kawal Hak Pilih

Selasa, 28 Maret 2023 | 23:30 WIB

PCNU Jepara Roadshow Gelar Kajian Ramadan

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:16 WIB
X