Pemkab Jepara Siapkan Empat Rumah Sakit Rujukan Gangguan Ginjal Akut

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 16:57 WIB
RSUD RA Kartini Jepara. (dok)
RSUD RA Kartini Jepara. (dok)

JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Di Kabupaten Jepara belum ditemukan gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI).

Namun, sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menyiapkan empat rumah sakit rujukan jika sampai ditemukan kasus ini.

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara telah membuat edaran ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi terkait dan apotek.

Dalam surat edaran tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan deteksi dini terhadap kasus anak yang mengalami gejala penurunan jumlah urin dan ditindak lanjuti dengan menegakkan diagnosis serta melakukan pemeriksaan laboratoriurn sesuai alur.

Baca Juga: Peroleh Bankeu Rp 34 Miliar Dari Pemkab Bojonegoro Untuk Bangun Jalan Perbatasan Menuju Bandara Ngloram Blora

Baca Juga: Warga Beberkan Bukti Kepemilikan Aset Pemkab Jepara Terkait Akses Jalan ke PLTU TJB

Pemkab melalui Dinkes juga menetapkan RSUD RA Kartini Jepara, RSI Sultan Hadlirin Jepara, RSUD Rehatta Kelet dan RS PKU Muhammadiyah Mayong sebagai rumah sakit rujukan jika terdapat pasien dengan diagnosa AKI.

Rumah sakit dan faskes yang mernberikan perawatan kepada pasien anak dengan AKI harus melakukan penyelidikan epidemiologi, berkoordinasi dengan Dinkes Jepara.

''Seluruh apotek untuk sermentara tidak diperbolehkan menjual obat bebas bentuk sirop kepada masyarakat, sampai ada pengumuman resmi pemerintah,'' terangnya, Jumat (21/10/2022).

Jika ada diagnosa AKI, rumah sakit dapat mengirimkan spesimen dugaan kasus tersebut ke Laboratorium Rujukan Pemeriksaan Toksikologi, Bidang Laboratorium Forensik Jawa Tengah.

Baca Juga: Dinkes Pati Pastikan Belum Muncul Gagal Ginjal Misterius

Baca Juga: Songsong Kurikulum Merdeka, SMPN 3 Pamotan Rintis Penerbitan Koran Sekolah

''Kami juga meminta organisasi profesi agar menghimbau anggotanya untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan sirop,'' bebernya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jepara Haizul Maarif meminta agar edaran yang disampaikan Pemkab melalui Dinkes Jepara ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X