Raperda Pekat Ditolak, DPC PPP Rembang Kecewa

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 22:11 WIB
Ketua DPC PPP Kabupaten Rembang, Zaimul Umam NS (Gus Umam. (suaramerdeka.com/Mulyanto Ari Wibowo)
Ketua DPC PPP Kabupaten Rembang, Zaimul Umam NS (Gus Umam. (suaramerdeka.com/Mulyanto Ari Wibowo)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak puas karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyakit Masyarakat (Pekat) tidak bisa dilanjutkan pembahasannya.

Sesuai dengan Surat Kemenkumham Kanwil Semarang Nomor : W.13-PP.04.02- 325 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Rembang, raperda pekat itu tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pembahasan dan pengesahan.

Ketua DPC PPP Kabupaten Rembang, Zaimul Umam NS (Gus Umam) mengatakan, sebagai pihak yang menginisiasi raperda pekat itu merasa tidak puas dengan penolakan ini.

 Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 : Publik Indonesia Tak Perlu Begadang!!

Baca Juga: KPU Jepara Temukan Warga Tidak Akui Sebagai Anggota Parpol

Meskipun, Kemenkumham menyarankan poin-poin di raperda pekat itu dimasukkan ke dalam perda ketertiban umum Kabupaten Rembang.

''Mengingat Kabupaten kami banyak terdiri dari kaum santri, yang melaksanakan syariat secara kahfi, tentu kami tidak puas karena raperda pekat tidak bisa dilanjutkan,'' jelas dia.

Meski kecewa, adik KH Bahaudin Nur Salim (Gus Baha) ini menghormati keputusan Kemenkumham itu.

Baca Juga: Pengadaan Lahan Pasar Hewan Pamotan Segera Dimulai, Dianggarkan Rp 4,6 Miliar dari Utangan, Ini Lokasinya

''Meski demikian, dalam upaya bernegara yang bijak, kami akan mengikuti apa yang menjadi arahan dari atas. Dan kami akan terus mengupayakan perda ini hingga terwujud sesuai kehendak masyatakat,'' tegas dia.

Dia mengatakan sehubungan dengan himbauan Kemenkumham untuk melakukan penggabungan muatan materi ke perda yang sudah ada, pihaknya berharap eksekutif dan legislatif untuk segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Bakal Satu Grup Lagi dengan Vietnam di Piala Asia U20 2023 : Skuad Garuda Masuk Pot 2

Perda tibum juga diharapkan bisa menjadi pedoman yang mudah, clear dan clean dalam penerapan di masyarakat dan para penegak hukum di daerah.

''Dalam upaya memasukan materi pekat ke dalam Perda Tibum seyogyanya mampu memperkuat upaya penindakan pelanggaran pekat, minuman keras dan lain-lain. Sehingga memiliki efek jera yang kuat bagi para pelanggar,'' kata Gus Umam.

Dia juga berharap penguatan perda tibum mampu melahirkan budaya baru. 

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X