KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Gerindra Nurhudi memasuki babak baru. Kader Partai Gerindra Kabupaten Kudus Agus Wariono mengugat Nurhudi karena diduga menghalangi proses pergantian antar waktu (PAW) dirinya.
Akibatnya, Agus Wariono mengaku mengalami kerugian cukup besar.
Didampingi kuasa hukumnya Amat Soleh, Agus Wariono mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus, Senin (17/10) pagi.
Baca Juga: Proses PAW Lanjut, Nurhudi Gugat DPRD dan KPU ke PTUN
“Dalam gugatan yang sudah kami daftarkan, sudah kami paparkan jelas bagaimana adanya upaya merintangi atau menghalang-halangi proses PAW dari pihak Nurhudi,” katanya.
Proses PAW anggota DPRD Kudus dari Partai Gerindra Nurhudi yang diusulkan diganti Agus Wariono kini terkatung-katung. Partai Gerindra telah mengirimkan surat PAW ke DPRD Kudus, awal April lalu.
DPRD Kudus juga telah meminta rekomendasi ke KPU Kudus. Pihak KPU Kudus diketahui telah mengeirimkan nama penggangi Nurhudi, yakni Agus Wariono. Namun Nurhudi melawan. Ia menggugat proses PAW dirinya ke PTUN Semarang.
Proses sidang di PTUN kini masih berlangsung. Dengan alasan adanya gugatan itu, pihak DPRD memilih menunda proses PAW hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.
“Menurut kami langkah DPRD Kudus yang menunda proses PAW tidak pas dan merugikan klien kami. Menurut kami jalannya pemerintahan tidak boleh berhenti karena ada gugatan,” kata Amat Soleh.
Artikel Terkait
Pasca Rolling AKD, Gerindra PAW Anggota DPRD Kudus Nurhudi, Ini Alasannya
Di PAW Partai Gerindra, Nur Hudi Melawan Bantah Teken Surat Pengunduran Diri
Dua Pimpinan DPRD Kudus Beda Pendapat Soal PAW Nurhudi, Masan : Segera Kirim Surat ke KPU
Aduan ke BK DPRD Buntut Kisruh PAW? Ketua Gerindra Kudus Angkat Bicara
Tolak Beri Rekomendasi, KPU Kudus Nilai Alasan PAW Anggota Fraksi Gerindra Tak Jelas
Golkar Kudus Tak Mau Buru-Buru PAW Anggota DPRD yang Meninggal
Proses PAW Lanjut, Nurhudi Gugat DPRD dan KPU ke PTUN