PATI, suaramerdeka-muria.com - Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) tak harus tersentral di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di pusat kota.
Masyarakat Kabupaten Pati hanya cukup berurusan dengan kantor kecamatan untuk menuntaskan permohonan E-KTP.
Demikian ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro saat mengunjungi Kantor Kecamatan Pucakwangi dalam rangka sinergitas program kerja Pj Bupati Pati 2022, Kamis (13/10).
Dalam kesempatan itu, dia berkomitmen mempermudah pelayanan E-KTP bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Henggar menyatakan, pelayanan E-KTP harus lebih mudah dan cepat. Karena itu, pelayanannya dioptimalkan di kantor kecamatan.
"Masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh dan mengantre lama di kantor Disdukcapil," ujarnya.
Untuk mendukung pelayanan optimal di kecamatan, pemkab akan mencukupi kekurangan yang selama ini menjadi kendala.
Pemkab Pati telah mengajukan penambahan blangko E-KTP ke Pemprov Jateng.
"Saya sudah mengusulkan blangko E-KTP lebih banyak. Nanti teman - teman dari Disdukcapil mengambil blangko E - KTP di pemerintah provinsi. Nanti mereka akan mengambil 5.000 blangko, semoga nanti dapat terpenuhi dan kami drop ke semua kecamatan," jelasnya.
Baca Juga: Jika Shin Tae Yong Out, Empat Pelatih Ini Layak Tukangi Timnas Indonesia
Artikel Terkait
Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat Harlah MAN 1 Jepara
Kwarda Jateng Gelar Bimtek Pengelolaan Pangkalan Saka
Kudus Pacu Pembiakan Ternak Melalui Inseminasi Buatan, Ini Alasannya
Hasil Australia vs Kuwait Kualifikasi Piala Asia U20 : Pesta Gol Bikin Suporter Thailand Makin Cemas
Laporan Sementara Banjir Rembang : Sapi dan Kambing Hanyut, Teras Rumah Roboh hingga Jalan Terputus
Caping Kalo Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual Milik Kudus
Ansor Kudus Tuding Seleksi Perangkat Desa Diskriminatif