Caping Kalo Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual Milik Kudus

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:24 WIB
Bupati Kudus Hartopo menerima sertifikat pencatatan Caping Kalo sebagai hak kekayaan intelektual komunal Kabupaten Kudus, Jumat (14/10) malam. (suaramerdeka-muria.com/dok)
Bupati Kudus Hartopo menerima sertifikat pencatatan Caping Kalo sebagai hak kekayaan intelektual komunal Kabupaten Kudus, Jumat (14/10) malam. (suaramerdeka-muria.com/dok)

Kudus,suaramerdeka-muria.com – Setelah Parijoto, sate kebo, dan joglo pencu, satu lagi produk khas Kabupaten Kudus mendapat pengakuan hak Kekayaan Intelektual Komunal. caping kalo kini resmi menjadi kekayaan intelektual Kabupaten Kudus.

Perlengkapan busana khas adat Kudus itu telah tercatat dalam Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

caping kalo diakui sebagai Ekspresi Budaya Tradisional maupun sebagai Pengetahuan Tradisional oleh Kemenkumham.

Baca Juga: Sah! Parijoto, Sate Kebo, dan Joglo Pencu Jadi Kekayaan Intelektual Kudus

Sertifikat pencatatan itu diserahkan oleh Perwakilan Kemenkumham dan Kemenparekraf kepada Bupati Kudus Hartopo bersamaan peluncuran buku caping kalo, Jumat (14/10) malam. Buku caping kalo ditulis oleh sejarawan Kudus Edy Supratno.

“Semoga dengan upaya ini, caping kalo makin dikenal masyarakat sehingga terjaga dari kepunahan," kata Hartopo saat menghadiri perayaan HUT ke-90 PT PT Nojorono Tobacco International.

Hartopo mengatakan, pengakuan ini penting seiring dengan terkikisnya kebudayaan lokal khas Kudus dalam hal ini caping kalo yang menjadi pelengkap busana adat wanita Kudus, Pemkab Kudus pun turut berupaya mempertahankan dan menjaga caping kalo sebagai bagian dari kebudayaan.

Salah satunya dengan melakukan pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum dan HAM.

"Upaya ini untuk nguri-uri budaya, sekaligus mendapatkan pengakuan bahwa caping kalo asli kebudayaan milik Kudus. Alhamdulillah suratnya telah kita terima dari Kemenkumham," tegasnya.

Hartopo juga mengapresiasi penulisan buku 'caping kalo' karya Edy Supratno.

"Melalui buku ini, diharap masyarakat dapat mengenal caping kalo sebagai bagian dari budaya khas Kudus. Saat ini pun, bukunya telah tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual di Kemenkumham," katanya.

Sebelumnya, Parijoto, sate kebo, dan joglo pencu juga telah tercatat dalam pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kemenkumham.

Ketiga sertifikat KIK itu menjadi kado peringatan Hari Jadi ke-473 Kabupaten Kudus. Bupati Kudus HM Hartopo menerima sertifikat 3 HKI Komunal itu pada apel HUT ke-473 Kabupaten Kudus di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (23/9/2022).

 

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gerakan Santri Menulis Mengasah Bakat Terpendam

Kamis, 30 Maret 2023 | 04:31 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Pertikaian Warga di Dawe

Selasa, 28 Maret 2023 | 02:39 WIB

Kudus Berambisi Boyong Adipura Kencana Tahun 2025

Minggu, 26 Maret 2023 | 17:26 WIB
X