“Saya sampaikan kami sebagai tim teknis kegiatan, PPK di Kementerian Pertanian, bantuan ditransfer dari Ditjen Perkebunan langsung ke kelompok tani,” terangnya.
Ika juga membantah diperlukan adanya rekomendasi untuk mengajukan bantuan dana petani tebu ke Kementan RI.
Menurutnya, Ditjenbun dan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng yang langsung datang ke Rembang.
Ika menegaskan, pengajuan bantuan dana petani tebu tidak perlu rekomendasi dari Dintanpan.
“Setau saya tidak ada rekomendasi. Kelompok (tani) mengajukan ke Kementerian. Kami hanya merekap kelompok tani yang mengajuka saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dintanpan Rembang Agus Iwan Haswanto masih belum bisa memberikan konfirmasi.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan tebu untuk kelompok tani di Rembang mengemuka ke publik setelah adanya laporan aduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2020 silam.
Setelah menerima adua, selanjutnya Kejati Jateng mendelegasikan pendalaman kasus dugaan korupsi itu kepada Kejari Rembang.
Kejari Rembang sudah memeriksa puluhan orang terkait hal itu, mulai dari Kepala Dinas, Camat, perwakilan koperasi petani tebu hingga kelompok petani penerima bantuan.
Bahkan, Kejari Rembang juga telah meminta bukti rekening kelompok tani tebu penerima dana bantuan.
Artikel Terkait
Baksos, Mahasiswa UT Ajarkan Masyarakat Pedesaan Cegah Stunting dan Kenakalan Remaja
Bikin Bangga, Dua Siswa Safin Antarkan Bhayangkara FC Juara
Peringati Maulid Nabi, NU Bapangan Jepara Santuni Yatim dan Duafa
Aklamasi, Andang Wahyu Triyanto Terpilih Lagi Ketum PTMSI Jepara
GP Ansor Geram Miras dan Karaoke Ilegal di Jepara Tumbuh Subur
Rugikan Nasabah Rp 267 Miliar, Bos KSP GMG Kudus Ditahan Polda Jateng