Rembang, suaramerdeka-muria.com – Camat Sulang, Ika Himawan Afandi termasuk satu dari beberapa pejabat yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Ika dipanggi untuk dimintai keterangan terkait aduan dugaan korupsi bantuan dana petani tebu dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Ika dipanggil lantaran saat dugaan kasus tersebut terjadi tahun 2020 silam, menjabat sebagai Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Rembang.
Penjelasan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso, rekomendasi kelompok tani penerima bantuan dana tebu cukup berasal dari Kabid Perkebunan Dintanpan.
Kabid Perkebunan tersebut, dulu dijabat oleh Ika Himawan Afandi yang sekarang menjabat sebagai Camat Sulang.
Rekomendasi tersebut tidak perlu turun dari Kepala Dintanpan yang saat ini dijabat Agus Iwan Haswanto.
Agus juga menjelaskan, dana memang masuk langsung ke rekening kelompok tani tidak melalui Dintanpan.
Dana masuk sesuai dengan jumlah luasan lahan tebu.
Baca Juga: Ini Gambaran Hitungan Nilai Kerugian Dugaan Korupsi Bantuan Petani Tebu di Rembang
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Tebu, Sejumlah Pejabat Pemkab Rembang Dipanggil Kejaksaan
Baca Juga: Rugikan Nasabah Rp 267 Miliar, Bos KSP GMG Kudus Ditahan Polda Jateng
“Setelah ditelusuri (bantuan) tidak memerlukan rekomendasi Kepala Dinas, cukup Kepala Bidang (Kabid). Dinas merekomendasikan ke pusat, ini pekerjaannya ada. Dirjen Perkebunan mengecek langsung,” terang Agus.
Dikonfirmasi perihal itu, Camat Sulang Ika Himawan Afandi membenarkan sudah dimintai keterangan Kejari Rembang soal dugaan kasus korupsi dana bantuan tebu.
Ika mengaku, di hadapan petugas Kejari Rembang menyampaikan peran Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) saja.
Artikel Terkait
Baksos, Mahasiswa UT Ajarkan Masyarakat Pedesaan Cegah Stunting dan Kenakalan Remaja
Bikin Bangga, Dua Siswa Safin Antarkan Bhayangkara FC Juara
Peringati Maulid Nabi, NU Bapangan Jepara Santuni Yatim dan Duafa
Aklamasi, Andang Wahyu Triyanto Terpilih Lagi Ketum PTMSI Jepara
GP Ansor Geram Miras dan Karaoke Ilegal di Jepara Tumbuh Subur
Rugikan Nasabah Rp 267 Miliar, Bos KSP GMG Kudus Ditahan Polda Jateng