Ini Gambaran Hitungan Nilai Kerugian Dugaan Korupsi Bantuan Petani Tebu di Rembang

- Senin, 10 Oktober 2022 | 16:26 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mendalami aduan dugaan korupsi dana tebu petani Kabupaten Rembang. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mendalami aduan dugaan korupsi dana tebu petani Kabupaten Rembang. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Bantuan dana untuk para petani tebu yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kabupaten Rembang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI diadukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Oleh Kejati penanganan selanjutnya didelegasikan kepada Kejaksan Negeri (Kejari) Rembang.

Kasi Inten Kejari Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso mengungkapkan, aduan yang disampaikan adalah dugaan kelompok tani fiktif dan nominal yang diterima petani tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Agus, setiap kelompok tani menerima bantuan berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta per hektare.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Tebu, Koperasi Petani Rembang Blak-blakan Terkait Alur Pengajuan Bantuan ke Kementan

Sedangkan jumlah lahan yang dimiliki setiap kelompok tani berbeda-beda.

Ada kelompok tani yang memiliki lahan seluas 15 hektare.

Ada juga kelompok tani yang memiliki lahan seluas hingga 80 hektare.

Mengacu data dari Kejari Rembang, jika memang dugaan pidananya adalah adanya kelompok tani fiktif, maka gambaran potensi kerugiannya adalah kisaran Rp 1 juta sampai Rp 5 juta dikalikan dengan jumlah luasan lahan kelompok tani fiktif.

Baca Juga: Dipanggil Kejaksaan Soal Kasus Dugaan Korupsi Tebu di Rembang, Begini Tanggapan Camat Sulang

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Tebu, Sejumlah Pejabat Pemkab Rembang Dipanggil Kejaksaan

Baca Juga: GP Ansor Geram Miras dan Karaoke Ilegal di Jepara Tumbuh Subur

Gambaran tersebut terjadi jika Kejari Rembang akhirnya menaikan kasus dugaan korupsi ini dana bantuan tebu itu menjadi penyelidikan atau penyidikan.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Rembang Agus Yuliana Indra Santoso menyebutkan, jumlah kelompok tani penerima bantuan dana tebu dari Kementan RI adalah sebanyak 123 kelompok tani.

Agus juga memperkirakan, nilai dana bantuan dana tebu untuk seluruh kelompok tani di Kabupaten Rembang pada saat itu mencapai Rp 20 miliar.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB

Kirim 16 Bacaleg, Partai Ummat Yakin Dapat Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 18:18 WIB
X