REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Bantuan dana untuk para petani tebu yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kabupaten Rembang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI diadukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Oleh Kejati penanganan selanjutnya didelegasikan kepada Kejaksan Negeri (Kejari) Rembang.
Kasi Inten Kejari Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso mengungkapkan, aduan yang disampaikan adalah dugaan kelompok tani fiktif dan nominal yang diterima petani tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Agus, setiap kelompok tani menerima bantuan berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta per hektare.
Sedangkan jumlah lahan yang dimiliki setiap kelompok tani berbeda-beda.
Ada kelompok tani yang memiliki lahan seluas 15 hektare.
Ada juga kelompok tani yang memiliki lahan seluas hingga 80 hektare.
Mengacu data dari Kejari Rembang, jika memang dugaan pidananya adalah adanya kelompok tani fiktif, maka gambaran potensi kerugiannya adalah kisaran Rp 1 juta sampai Rp 5 juta dikalikan dengan jumlah luasan lahan kelompok tani fiktif.
Baca Juga: Dipanggil Kejaksaan Soal Kasus Dugaan Korupsi Tebu di Rembang, Begini Tanggapan Camat Sulang
Artikel Terkait
Hanya Beda Minus Satu Gol dari Laos, Timnas Indonesia Akhirnya Gagal Lolos Piala Asia U17 2023
Perusahaan di Jepara Ini Mau Rekrut Pekerja Disabilitas, Pemkab Beri Apresiasi
Daftar Tim Lolos Piala Asia U17 2023 : Tak Ada Nama Timnas Indonesia U17
Baksos, Mahasiswa UT Ajarkan Masyarakat Pedesaan Cegah Stunting dan Kenakalan Remaja
Bikin Bangga, Dua Siswa Safin Antarkan Bhayangkara FC Juara
Peringati Maulid Nabi, NU Bapangan Jepara Santuni Yatim dan Duafa
Aklamasi, Andang Wahyu Triyanto Terpilih Lagi Ketum PTMSI Jepara