Selain mereka, Kejari juga telah memanggil secara acak sebanyak 20 perwakilan Gapoktan penerima dana bantuan dari Kementerian Pertanian.
Beberapa dokumen yang juga sudah diamankan oleh Kejari Rembang adalah salinan rekening milik Gapoktan penerima bantuan dana tebu.
“Kami masih mendalami semuanya. Aduannya adalah kelompok tani fiktif dan jumlah yang diberikan tidak sesuai masuk ke rekening. Misalnya harusnya Rp 60 juta, masuk rekening hanya Rp 50 juta. Itu dugaannya,” terang Agus.
Kejari juga masih melakukan pengecekan benar tidaknya luasan lahan milik gapoktan yang direkomendasikan Dintanpan.
Termasuk juga, betul tidak nilai yang yang diterima oleh gapoktan melalui rekening.
“Aduan atas kegiatan yang berlangsung pada 2020-2021. Pada waktu itu Pak Agus Iwan baru menjabat Kepala Dintanpan. Sedangkan Pak Ika (sekarang Camat Sulang) menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid),” papar Agus.
Sampai berita ini diturunkan, Camat Sulang Ika Himawan Afandi belum menjawab konfirmasi dari suaramerdeka-muria.com.
Artikel Terkait
Pendaki Gunung Argopuro Lasem Alami Hipotermia Dievakuasi Pakai Tandu, Akhirnya Meninggal Dunia
208 Pramuka Penggalang Digembleng Dalam LT III di Buper Pakis Adhi
Update Daftar Runner Up Terbaik : Timnas Indonesia Tertahan di Peringkat Ketujuh
Hanya Beda Minus Satu Gol dari Laos, Timnas Indonesia Akhirnya Gagal Lolos Piala Asia U17 2023
Perusahaan di Jepara Ini Mau Rekrut Pekerja Disabilitas, Pemkab Beri Apresiasi
Daftar Tim Lolos Piala Asia U17 2023 : Tak Ada Nama Timnas Indonesia U17
Baksos, Mahasiswa UT Ajarkan Masyarakat Pedesaan Cegah Stunting dan Kenakalan Remaja
Bikin Bangga, Dua Siswa Safin Antarkan Bhayangkara FC Juara
Peringati Maulid Nabi, NU Bapangan Jepara Santuni Yatim dan Duafa