Baca Juga: Porprov Jateng 2022 di Eks Karisidenan Pati Ditunda, Sampai Kapan? Wallahu A'lam
Apa yang termasuk kategori tindak pidana korupsi tersebut? Kajari lantas mengutip isi dari surat edaran itu antara lain tindak pidana korupsi yang tersangkanya kepala daerah, ketua dan pimpinan serta anggota DPRD, rektor, yang melibatkan partai politik dan pengurus partai politik.
‘’Karena kita masuk dalam lingkup itu, maka kasi pidsus akan mengirim surat ke kejati kemungkinan diteruskan ke kejaksaan agung, apakah kita akan melakukan pemaparan ulang kembali untuk menetapkan tersangka,’’ ungkap Kajari Yohanes Avilla Agus Awanto Putra.
Baca Juga: Cari Sinyal TV Digital, Jangan Buang Perangkat Bekas, Antena dan Receiver Jadul Masih Bisa Dipakai
Sekadar diketahui, dalam perkara dugaan kunker fiktif ini, kejaksaan menyita uang senilai Rp 625 juta dari kas daerah yang sebelumnya dikembalikan oleh sejumlah mantan anggota DPRD Blora yang tidak ikut kunker namun menerima uang kunker.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Blora telah meminta keterangan dari para anggota DPRD periode 2014-2019 dan sejumlah pegawai di Sekretariat DPRD (Setwan) Blora.***
Artikel Terkait
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pasar Cepu