Blora, suaramerdeka-muria.com- kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif DPRD Blora periode 2014-2019.
Namun, kejaksaan belum menetapkan siapa tersangka dalam perkara ini.
kejaksaan beralasan masih akan mengirimkan surat kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk kelanjutan penanganannya.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pasar Cepu
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra dalam konferensi pers di kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jumat 30 Juli 2021, menyatakan, pekan depan pihaknya akan menyampaikan surat ke Kejati Jateng.
‘’Dari Kejati mungkin akan diteruskan ke kejaksaan Agung juga,’’ ujar Yohanes Avilla Agus Awanto Putra didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Adnan dan Kepala Seksi Intel Muhammad Adung serta sejumlah jaksa penyidik.
Baca Juga: Wajib Coba! Di Kampung Ini Pengendara Bisa Menjelajahi Gang Kondom
Lebih lanjut kajari menjelaskan, dalam penanganan tindak pidana korupsi ada aturan yang melekat terkait surat edaran (SE) jaksa agung nomor 001/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang Pengendalian Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, surat edaran itu antara lain menyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat atau berdampak nasional atau karena hal tertentu yang mendapat atensi dari pimpinan, pengendalian penanganan perkara oleh jaksa agung melalui jaksa agung muda tindak pidana khusus.
Artikel Terkait
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pasar Cepu