BLORA, suaramerdeka-muria.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar jual beli kios Pasar Cepu.
Ketiga orang itu berinisial S, W dan MS.
Meski tidak disebutkan nama lengkap ketiga orang tersebut, namun dalam konferensi pers yang digelar Jumat 30 Juli 2021, kejaksaan menyebut ketiganya adalah pejabat di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora.
Baca Juga: Wajib Coba! Di Kampung Ini Pengendara Bisa Menjelajahi Gang Kondom
‘’Pasti teman-teman wartawan sudah tahu nama lengkap ketiga orang itu. Kami hanya menyebut inisialnya saja,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jumat 30 Juli 2021.
Kasus dugaan jual beli kios di Pasar Cepu 2019 itu ditangani Kejari Blora sejak Maret 2020.
Baca Juga: Porprov Jateng 2022 di Eks Karisidenan Pati Ditunda, Sampai Kapan? Wallahu A'lam
Sejumlah orang telah dimintai keterangannya mulai dari pedagang, bendara, kepala pasar, kepala bidang hingga kepala dinas Dindagkop UKM.
Besaran uang yang ditarik dari pedagang untuk kios bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 Juta dan Rp 75 juta.
Dalam kasus ini, kejaksaan menyita uang Rp 865 juta yang merupakan uang sewa kios pedagang.
Baca Juga: Wisata Ditutup, Retribusi Anjlok, Pelaku Usaha Menjerit
‘’Semua prosedur penangangan perkara ini sudah kami lakukan. Pekan depan kami akan memeriksa ketiga orang itu dalam statusnya sebagai tersangka. Silahkan didampingi penasehat hukum masing-masing,’’ kata Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Adnan Al Fakir dan Kepala Seksi Intel Muhammad Adung serta sejumlah jaksa penyidik.***