REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Lebih dari satu bulan ini pengungkapan kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi di Karas Kecamatan Sedan ditangani oleh Polres Rembang.
Sejatinya ada dua tempat yang menjadi lokasi pengungkapkan kasus tersebut.
Pertama, dugaan penimbunan solar bersubsidi di Kragan.
Kedua kasus yang terjadi di Karas Kecamatan Sedan.
Khusus kasus yang terjadi di Karas, polisi menetapkan tiga tersangka.
Pertama adalah bapak dan anak dengan inisial IK dan AK.
Satu tersangka lainnya adalah MY.
Dalam pemberitaan suaramerdeka-muria.com sebelumnya yang mengutip pernyataan polisi, para tersangka ini adalah Gufron, Ihsan dan Kamil.
Penasehat Hukum (PH) ketiga tersangka, Darmawan Budiharto mengungkapkan, secara keseluruhan kondisi tiga tersangka dalam keadaan baik.
Saat ini, status penahanan ketiga tersangka sudah diperpanjang dalam 40 hari ke depan sejak bulan lalu.
Artikel Terkait
Jadwal Liga 1 Tidak Jelas, Performa Timnas Senior di Piala AFF Terancam Melempem, Ini Penyebabnya?
Hasil Indonesia vs UEA Kualifikasi Piala Asia U17 2023 : Arkhan Kaka Mengubah Hasil Imbang
Hasil Lengkap dan Klasemen Kualifikasi Piala Asia U17 2023 : Dua Negara Mundur, Tim Tersingkir Makin Banyak
Pendaftar Panwascam Masih Ada yang Terdaftar Sebagai Anggota Parpol di Sipol
Jambore Relawan Penanggulangan Bencana Nasional Digelar di Rembang
Flashmob Midat Midut Meriahkan Diesnatalis ke-93 SMPN 'Mebel-Ukir' 6 Jepara
Dua Negara Mundur dari Kualifikasi Piala Asia U17 : Penghitungan Klasemen Akhir Berubah, Indonesia Waspada
Sekolah Formal Pulang Terlalu Sore Ganggu Jadwal Santri Madin, FKDT Wadul Wabup dan Kemenag
Jalan Tol di Pati Berpotensi Lintasi Daerah Rawan Banjir