“Calon kepala desa yang mengundurkan diri setelah penetapan, dikenai sanksi berupa denda pembayaran sebesar bantuan pemilihan kepala desa yang diterima panitia pemilihan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dimasukkan dalam kas desa”.
Pelaksanaan Pilkades di Dadapan sendiri tetap berlanjut dan surat suara calon Kades yang mengundurkan diri disilang.
Pemenang ditentukan berdasarkan suara yang didapat calon Kades harus 50 persen ditambah 1 dari pemilih yang hadir.
Hasilnya calon Kades Zuber mendapatkan suara 1.840.
Sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 269.
Alhasil Zuber yang merupakan Petahana dalam Pilkades 2022, kembali menjadi Kades Dadapan.
Artikel Terkait
Liga 3 Dihentikan Sementara, Persiku Pulangkan Pemain
Hasil Indonesia vs Taiwan : Timnas Indonesia Lolos Perempat Final AFC Futsal Asian Cup 2022
Jadwal Perempat Final AFC Futsal Asian Cup 2022 : Sehari Rampung, Timnas Indonesia Main di Jam Kedua
Jadwal Kualifikasi Piala Asia U17 2023 Hari Ini : Bakal Ada Tim Tersingkir Lebih Awal
PSSI Putuskan Pertandingan Kualifikasi Piala Asia U17 2023 di Stadion Pakansari Tanpa Penonton
Kodim Pati Pecahkan Rekor Senam Gemu Fa Mire di CFD