Belum jelas di mana yang bersangkutan sedang dalam proses seleksi PPPK.
Sebab, Pemkab Rembang sendiri hingga saat ini belum melakukan penjadwalan seleksi PPPK untuk tahun 2022.
Baca Juga: Hasil Pilkades Rembang 2022 : 16 Petahana Menang, dan 12 Lainnya Terguling, Ini Daftar Lengkapnya
Baca Juga: Raih 9 Emas di Kualifikasi, Dayung Blora Bertekad Rebut Juara Umum Porprov Jateng
Baca Juga: Ini Profil Dua Polisi yang Jadi Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Malang
Atas tindakannya itu, Alfin Bahru Rohmika harus rela membayar denda sebesar Rp 40 juta.
Denda tersebut saat ini sudah dibayarkan dan masuk ke rekening Pemdes Dadapan.
“Denda masuk kas desa, ke APBDes,” papar Nur Wanto.
Ia mengungkapkan, kebijakan denda atas pengunduran diri Alfin Bahru Rohmika berlandas pada payung hukum berupa Perbup Rembang Nomor 16 tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, dalam Pasal 48 Ayat 3 berbunyi :
Artikel Terkait
Liga 3 Dihentikan Sementara, Persiku Pulangkan Pemain
Hasil Indonesia vs Taiwan : Timnas Indonesia Lolos Perempat Final AFC Futsal Asian Cup 2022
Jadwal Perempat Final AFC Futsal Asian Cup 2022 : Sehari Rampung, Timnas Indonesia Main di Jam Kedua
Jadwal Kualifikasi Piala Asia U17 2023 Hari Ini : Bakal Ada Tim Tersingkir Lebih Awal
PSSI Putuskan Pertandingan Kualifikasi Piala Asia U17 2023 di Stadion Pakansari Tanpa Penonton
Kodim Pati Pecahkan Rekor Senam Gemu Fa Mire di CFD