JEPARA,suaramerdeka-muria.com - Kepala Desa (Kades) atau Petinggi di Kabupaten Jepara diminta taat atau memedomani aturan yang berlaku. Sehingga dalam gerak langkahnya selama memimpin desa tidak akan terseret kasus hukum.
Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat rapat koordinasi dan penyuluhan hukum DPC Papdesi Kabupaten Jepara, di Taman Wisata Mbah Mendung, Desa/Kecamatan Bangsri, Sabtu(1/10) .
Hadir pula sebagai narasumber Dewan Pakar Hukum DPD Papdesi Jateng Eko Suwarni, Kajari Jepara Muhammad Ichwan, Ketua DPD Papdesi Jateng Joko Prakoso, dan Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Edy Marwoto.
Baca Juga: Meriah, Turnamen Bola Voli Petinggi Cup Kalipucang Kulon
Pj Bupati menegaskann berbagai regulasi dan aturan yang ada di desa harus dipedomani. Sehingga, langkah yang dilakukan Kepala Desa/Petinggi bisa dipertanggung jawabkan kepada publik. Kades diharapkan menjadi pemimpin yang empati dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Jika ada permasalahan di tengah masyarakat, segera selesaikan. Respon setiap keluhan mereka dengan mengedepankan musyawarah mufakat," kata Edy Supriyanta.
Menjadi Kepala Desa, kata Edy, bukan sebuah pekerjaan yang ringan. Melainkan, sebuah jabatan yang membutuhkan pengorbanan dan tanggung jawab besar, terutama dalam menyejahterakan masyarakat.
"Apapaun yang dilakukan harus berorientasi pada hukum aturan. Jika kita bekerja normatif, regulasinya betul, siapa yang tanya, tidak usah takut untuk dijawab," ujar Edy.
Pemkab Jepara, kata Pj Bupati, akan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jepara, untuk memberikan edukasi agar pengelolaan keuangan desa yang dilakukan bisa sesuai dengan aturan dan tidak melangar hukum.
"Jaga kekompakan selalu. Berikan kesadaran kepada masyarakat. Untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat merugikan semua," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Papdesi Jepara Hartoyo memberikan apresiasi atas kinerja Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta selama ini. Edy Supriyanta menjadi Penjabat Bupati Jepara 22 Mei 2022 menggantikan Dian Kristiandi, yang telah berakhir masa jabatannya.
"Terlebih mengenai kedisiplinan terhadap pelayanan publik. Saya senang sekali. Pak Pj Bupati sangat mengutamakan pelayanan masyarakat. Saya sangat mendukung," kata Haryono.
Hartoyo mengakui, memang banyak permasalahan yang dihadapi oleh para Petinggi. Termasuk untuk menanggapi aduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aduan tertib administrasi lainnya.
Ia berharap melalui forum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), para petinggi bisa saling membantu dan memberikan dukungan satu dan lainnya. Seperti diketahui di Kabupaten Jepara ada 184 desa yang tersebar di 16 Kecamatan.
Artikel Terkait
Akses Jalan Menuju Objek Vital Nasional PLTU TJB Akhirnya Dibuka: Sempat Ditutup Material, Begini Kronologinya
Hasil Verval, Anggota Pramuka Jepara Hampir 65 ribu
Omzet Anjlok 50 Persen Akibat Krisis Perang, Pelaku Mebel Kelimpungan
Diancam Sebarkan Foto Bugil, Gadis di Bawah Umur di Jepara Disetubuhi Berkali-kali
Penyuluh Pertanian Ditantang Buat Inovasi dalam Pengentasan Kemiskinan
Ganggu Pariwisata, PHRI Jepara Soroti Pembuangan Limbah Tambak Udang di Laut Karimunjawa