Tersangka meminta foto-foto korban yang tidak menggunakan pakaian dan dituruti oleh korban.
Peristiwa itu kali pertama terjadi pada 10 september 2021.
Baca Juga: PGRI Investigasi Dugaan Dugaan Pelecehan Siswi di Kudus, ini Temuannya
Baca Juga: Tepuk Pantat Hingga Pencet Hidung : Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Dilaporkan ke Polisi di Jepara
Tersangka memfoto dan memvideo korban dalam keadaan tanpa busana.
''Setelah kejadian terakhir, korban merasa capek dan memblokir nomor tersangka dan akhirnya tersangka menyebarkan foto-foto tidak senonoh itu kepada keluarga, teman, dan guru, sampai korban dikeluarkan dari sekolahnya,'' beber Rozi.
Atas perbuatannya tersangkai dikenaik pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bangsri ini membantah jika telah melakukan pengancaman kepada korban.
Menurutnya, korban tidak pernah menolak saat berhubungan.
Artikel Terkait
Temukan Fosil di Dua Titik, Museum Patiayam Tambah Koleksi
Klasemen Hasil AFC Futsal Asian Cup 2022 : Kuwait vs Thailand Bikin Oman Tersingkir, Indonesia vs Lebanon
Semen Gresik Innovation Convention V 2022 Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
Data dan Fakta Liga 2 2022 : Skuad Muda Impresif, Persipa Jadi Mangsa Teror Mental
Dukung Program 30.000 UMKM Go Digital, Rumah BUMN Rembang Gelar Pelatihan Digital Marketing
Jadwal Kualifikasi Piala Asia U17 2023 Grup G : Malaysia vs Palestina Membuka Duel di Hari Kesaktian Pancasila
Hasil Verval, Anggota Pramuka Jepara Hampir 65 ribu
Dua Santri Sarang Tenggelam Saat Mandi di Laut, Satu Masih Belum Ditemukan, Begini Kronologi Lengkapnya
Omzet Anjlok 50 Persen Akibat Krisis Perang, Pelaku Mebel Kelimpungan
Hasil Pertandingan Menghadapi Tim Ini Tak Akan Dihitung di Kualifikasi Piala Asia U17 : Timnas Indonesia Siap?