Baca Juga: Polres Blora Ungkap 5 Kasus Curanmor, Amankan 6 Tersangka, Barang Bukti Dikembalikan
''Pencurian sepeda motor di persawahan atau perkebunan ini paling marak. Ada 25 TKP dari 40 TKP yang kita tangkap,'' jelasnya.
Pencurian lainnya terjadi dengan mencuri sepeda motor di dalam rumah sebanyak tujuh TKP, kemudian pada kendaraan yang diparkir di tepi jalan sebanyak enam TKP, dan pencurian saat korban tertidur di warung dengan dua TKP.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi merinci, 11 tersangka tersebut adalah DS, AS, MA, NY, ZA, SA, FA, AZ, SN, AW, dan IY.
Tersangka yang paling banyak terlibat adalah DS di 24 TKP dengan modus pencurian di area persawahan.
Disusul AS di lima TKP dengan modus pencurian di tepi jalan, dan MA di empat TKP spesialis pencurian sepeda motor dengan masuk rumah.
Rozi mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu gunakan kunci ganda kendaraan agar lebih aman.
Baca Juga: Kepolisian Lakukan Pendalaman Pemotongan BLT di Desa Keser Berkedok Iuaran Pembangunan Musholla
Artikel Terkait
Gentamas, Kreasikan Batik dari Cerita Rakyat Kudus
Giliran Ramadhan Sananta dan Ferarri Diturunkan Sejak Menit Awal Timnas Indonesia vs Curacao Jilid 2
Hasil Seleksi JPTP Rembang : Pejabat Terpilih Dimungkinkan Tidak Langsung Duduki Jabatan, Kok Bisa?
Kepala Kemenag Grobogan Mengakhiri Hidup di Kampung di Blora
Polisi Gali Keterangan Penyebab Kepala Kemenag Grobogan Mengakhiri Hidup
Wah! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Peringkat Satu Asia di Laga Perdana AFC Futsal Asian Cup 2022, Catat Jamnya
Polres Blora Ungkap 5 Kasus Curanmor, Amankan 6 Tersangka, Barang Bukti Dikembalikan
Tegas! Bupati Perintahkan Uang Pemotongan BLT di Desa Keser Dikembalikan
Kepolisian Lakukan Pendalaman Pemotongan BLT di Desa Keser Berkedok Iuaran Pembangunan Musholla
Begini Harga Tiket Timnas Indonesia vs Curacao di FiFA Matchday 2 : Termurah Setara 9 Liter Pertalite