“Pengakuan ini menjadi bukti kesigapan masyarakat kita utamanya para pelaku usaha yang sangat memperhartikan potensi daerah ini agar bisa menjadi keistimewaan Kudus,” kata Hartopo.
Ia mengaku bangga karena parijoto, sate kebo dan joglo pencu kini telah diakui Pemerintah Pusat menjadi keistimewaan Kabupaten Kudus.
“Ini harus diperhatikan sekali, jangan sampai potensi-potensi kita ini hak pengakuannya diambil oleh kabupaten atau kota lain,” terangnya.
Hartopo mengatakan, Pemkab Kudus terus menginventarisasi potensi lokal yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
“Diraihnya tiga sertifikat hak KIK ini menjadi awal untuk pendaftaran atas pengakuan hak kekayaan intelektual komunal lainnya yang ada di Kabupaten Kudus,” katanya.
Karena itu, Hartopo berharap masyarakat terus menguri-uri potensi unggulan yang ada di daerahnya. Jika terus lestari dan bisa dikembangkan, tak menutup kemungkinan nantinya akan mendapat pengakuan serupa.
“Ini sejalan dengan misi kami menjadikan Hari Jadi ke-473 Kabupaten Kudus ini menjadi momentum kebangkitan ekonomi kerakyatan. Pengakuan ini penting sebagai brand image untuk pengembangan produk tersebut sebagai kekayaan asli Kudus,” ujarnya
Artikel Terkait
Disidak Bupati, Proyek Jembatan 2 Wonosoco Sepi Aktivitas
Pasar Sepi, Pedagang Pasar Kalirejo Tolak Rencana Penambahan Kios Baru
Seleksi Pengisian 252 Perangkat Desa di Kudus Digelar, Ini Tahapannya
Kudus Raih Piagam UHC dari BPJS Kesehatan, Kartu Baru Peserta JKN Bisa Langsung Aktif
Jembatan Semi Permanen Ini Jadi Andalan Warga Dua Kabupaten
Rekomendasi Gubernur Turun, Pembebasan Lahan SIHT Segera Dilakukan
Hari Jadi ke-473 Kabupaten Kudus, Tahun Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan