Kudus,suaramerdeka-muria.com – Parijoto resmi menjadi Hak kekayaan intelektual (HKI) Komunal Kabupaten Kudus. Pengakuan itu diberikan Kementerian Hukum dan HAM bersama dua produk asli Kudus lainnya yakni joglo pencu dan sate kebo (kerbau – Red).
sertifikat kekayaan intelektual Komunal (KIK) Parijoto diberikan sebagai bentuk perlindungan sumber daya genetik (SDG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Parijoto tercatat dalam pusat Data Nasional kekayaan intelektual Komunial (KIK) Indonesia nomor SDG33202200008.
Baca Juga: Hari Jadi ke-473 Kabupaten Kudus, Tahun Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan
Sementara sate kebo tercatat dalam pusat Data Nasional KIK Indonesia nomor PT33202200087 sebagai KIK pengetahuan tradisional. Penanggungjawab (kustodian) kedua KIK itu ada pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus.
Pengakuan KIK joglo pencu sebagai ekspresi Budaya Tradisonal tercatat dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia dengan nomor EBT33202200273. Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) menjadi kustodian joglo pencu.
Bupati Kudus Hartopo menuturkan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat yang bersifat Komunal. Dengan pengakuan KIK ini, maka Parijoto, sate kebo, dan joglo pencu menjadi aset berharga yang diharapkan mampu memajukan perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Kudus Raih Piagam UHC dari BPJS Kesehatan, Kartu Baru Peserta JKN Bisa Langsung Aktif
Ketiga sertifikat KIK itu menjadi kado peringatan Hari Jadi ke-473 Kabupaten Kudus. Bupati Kudus HM Hartopo menerima sertifikat 3 HKI Komunal itu pada apel HUT ke-473 Kabupaten Kudus di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (23/9).
“Pengakuan ini menjadi bukti kesigapan masyarakat kita utamanya para pelaku usaha yang sangat memperhartikan potensi daerah ini agar bisa menjadi keistimewaan Kudus,” kata Hartopo.
Ia mengaku bangga karena Parijoto, sate kebo dan joglo pencu kini telah diakui Pemerintah Pusat menjadi keistimewaan Kabupaten Kudus.
“Ini harus diperhatikan sekali, jangan sampai potensi-potensi kita ini hak pengakuannya diambil oleh kabupaten atau kota lain,” terangnya.
Hartopo mengatakan, Pemkab Kudus terus menginventarisasi potensi lokal yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
“Diraihnya tiga sertifikat hak KIK ini menjadi awal untuk pendaftaran atas pengakuan hak kekayaan intelektual Komunal lainnya yang ada di Kabupaten Kudus,” katanya.
Artikel Terkait
Disidak Bupati, Proyek Jembatan 2 Wonosoco Sepi Aktivitas
Pasar Sepi, Pedagang Pasar Kalirejo Tolak Rencana Penambahan Kios Baru
Seleksi Pengisian 252 Perangkat Desa di Kudus Digelar, Ini Tahapannya
Kudus Raih Piagam UHC dari BPJS Kesehatan, Kartu Baru Peserta JKN Bisa Langsung Aktif
Jembatan Semi Permanen Ini Jadi Andalan Warga Dua Kabupaten
Rekomendasi Gubernur Turun, Pembebasan Lahan SIHT Segera Dilakukan
Hari Jadi ke-473 Kabupaten Kudus, Tahun Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan