Baca Juga: Lupa Bawa Kartu, Peserta JKN Bisa Gunakan NIK
Hadir pada penyerahan piagam penghargaan UHC itu jajaran Forkomimpda, kepala OPD terkait, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jateng DIY Dwi Martiningsih, Kepala BPJS Kabupaten Kudus Agustian Fardianto, dan stakeholder terkait.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, pelayanan kesehatan yang optimal untuk masyarakat sudah menjadi kewajiban Pemkab Kudus. Karena itu pihaknya berkomitmen untuk mencapai UHC. “Kami juga berkomitmen untuk mencapai UHC 98 persen kepesertaan pada tahun 2023,” ujarnya.
Hartopo mengatakan, pihaknya terus menyisir kepesertaan PBI agar diberikan secara tepat sasaran. Sebelumnya banyak ditemukan pekerja perusahaan swasta yang ikut didaftarkan sebagai peserta JKN.
Padahal sesuai ketentuannya, mereka harus didaftarkan sebagai peserta JKN oleh masing-masing perusahaan.
“Terus kami sisir agar para karyawan ini bisa dialihkan kepsertaannya, sehingga kuota PBI diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Kudus tahun ini mengalokasikan anggaran Rp 39 miliar lebih untuk mendukung program JKN. Anggaran itu berasal dari anggaran DBHCHT sebesar Rp 21,349 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 17,701 miliar.
Artikel Terkait
Duh...! Kartu JKN Puluhan Ribu Warga Miskin di Kudus Dinonaktifkan
Pemkab Jepara Alokasikan Rp 23,2 Miliar untuk Perluasan Kepesertaan JKN-KIS
Banyak Pekerja di Kudus Terdaftar JKN PBI Bebani Keuangan Daerah
Lupa Bawa Kartu, Peserta JKN Bisa Gunakan NIK
Apakah Ada Batasan Waktu Perawatan Pasien BPJS-JKN dan SKTM? Ini Penjelasan Rumah Sakit
Hore! Peserta JKN Dapat Diskon Khusus Beli Skincare hingga Makan di Resto Ini