Kabar Gembira, Diperlunak, Ini Syarat Baru Penyaluran BLT Desa

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 10:11 WIB
Pemkab Pati melakukan pemantauann penyaluran BLT desa di sejumlah wilayah. (suaramerdeka.com/Moch Noor Efendi) (Moch Noor Efendi)
Pemkab Pati melakukan pemantauann penyaluran BLT desa di sejumlah wilayah. (suaramerdeka.com/Moch Noor Efendi) (Moch Noor Efendi)

Pati, suaramerdeka-muria.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah kerjanya untuk segera mengajukan permintaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.

Mengingat, sejumlah ketentuan penyalurannya telah diperlunak atDesaau direlaksasi.

"Relaksasi ketentuan itu seperti memindahkan dokumen persyaratan peraturan desa mengenai APBDes, semula merupakan syarat penyaluran tahap I menjadi syarat penyaluran tahap II," kata Kepala KPPN Pati Marno, Jumat (23/7).

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat PPKM Level 4, Aparat Gabungan di Blora Patroli Skala Besar

Dengan pemindahan persyaratan tersebut, lanjut dia, syarat pengajuan penyaluran BLT desa bulan kesatu adalah surat kuasa dari bupati/wali kota dan merekam data keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa bulan kesatu.

Adapun bulan kedua sampai ke-12 berupa tagging (menandai) desa layak salur pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

Tidak itu saja, relaksasi lain berupa perubahan pola penyaluran dana desa untuk BLT desa.

Jika semula penyalurannya dilakukan setiap bulan, kini menjadi tiga bulanan.

Baca Juga: Mengenaskan, PPKM Diperpanjang, Pengusaha Perjalanan Wisata Pilih PHK 95 Persen Pegawainya

"Pemerintah desa melalui pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penyaluran dana desa untuk BLT desa selama 3 bulan sekaligus," ujarnya.

Selanjutnya, kata Marno, dana desa untuk BLT desa yang telah disalurkan ke rekening kas desa (RKD) dapat dibayarkan kepada KPM dengan syarat tidak melebihi bulan berkenaan.

"Dengan adanya relaksasi kami mengharapkan seluruh pemda dapat segera mengajukan permintaan penyaluran BLT desa ke KPPN pada Juli 2021 untuk penyaluran sampai dengan bulan September 2021," tandasnya.

Baca Juga: ASN BKD Patungan, Turun ke Jalan Bagikan Ratusan Kilogram Beras

Dia menjelaskan, penggunaan dana desa yang berkait dengan pandemi Covid-19 terbagi atas tiga kategori, yakni kegiatan non-BLT, penanganan penyebaran Covid-19 (minimal 8 persen), dan BLT desa.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mendulang Manis dari Pahitnya Kopi Lereng Muria

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:41 WIB
X