BLORA, suaramerdeka-muria.com- Pemerintah tak lagi menggunakan kata darurat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sebagai penggantinya, dipakai pengkategorian daerah PPKM dengan kata level.
Berdasarkan pengkategorian itu, Kabupaten Blora masuk level 3.
Baca Juga: Potong 43 Hewan, Panitia Kurban Desa Ini Gunakan Mesin Bengkok
Kata PPKM darurat sebelumnya digunakan dalam kurun waktu 3-20 Juli. Namun, seiring keputusan perpanjangan PPKM yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa 20 Juli 2021 malam, dipakai kata PPKM level.
"Saya minta agar para kepala daerah tidak tergesa-gesa melakukan pelonggaran. Sesuai arahan Presiden, pelonggaran bisa mulai dilakukan jika terjadi trend positif penurunan kasus Covid-19. Dipertimbangkan dengan baik-baik. Blora saat ini masuk level 3, jika ini bisa terus ditekan dan ketertiban masyarakat semakin baik maka bisa masuk level 2,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Marves) RI, Luhut Binsar Panjaitan saat rapat koordinasi nasional (Rakornas) implementasi PPKM Level 4 secara virtual, Rabu 21 Juli 2021.
Baca Juga: Hore !! PKL Boleh Berjualan Lagi Hingga Pukul 9 Malam, Meski PPKM Darurat Diperpanjang
Bupati Blora H Arief Rohman bersama para pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) mengikuti rapat tersebut secara daring dari kantor bupati. Hadir pula sejumlah pejabat terkait.
Artikel Terkait
Karyawan Swalayan di Blora Mulai Divaksin
Alhamdulillah, Atas Izin Allah, Virusnya Kalah Lawan Vaksin!!
1500 Peserta Ikuti Doa Bersama, Insya Allah Tuhan Mengabulkan
Patuhi Imbauan Ulama dan Umaro, Bupati Blora Salat Iduladha di Rumah
Rajin Kenakan Masker, Perajin Tua Anyaman Bambu Tetap Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Begini Jika Organisasi Wanita Gelar Doa Bersama, Kalimatnya Menyentuh Banget