BLORA,suaramerdeka.muria.com-Dana Jaring Pengaman sosial (JPS) tahap II yang bersumber dari APBD Blora 2021 sejumlah Rp 640.800.000 digelontorkan kepada 2.136 warga di 24 Kelurahan di Kabupaten Blora, Senin 19 Juli 2021.
Baca Juga: Mimpi Gendong Anak Kecil, Esoknya Justru Didatangi Orang Besar, Nama Presiden Disebut-sebut
Tercatat masing-masing penerima dana JPS itu menerima bantuan dana sebesar Rp 300.000.
Sesuai jadwal, para penerima itu beberapa bulan ke depan juga akan menerima bantuan serupa untuk tahap III dan IV, dengan besaran dana yang sama.
Baca Juga: Viral Ambulans Kecelakaan di Kudus, Sopir Sebut Bawa Pasien Kritis
Secara simbolis Bupati Blora, H Arief Rohman Msi, serahkan bantuan JPS kabupaten itu kepada sejumlah warga penerima di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota.
Ikut mendampingi di acara yang berlangsung di Balai Kelurahan Kauman itu, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora, Dra Indah Purwaningsih, Msi.
Baca Juga: Idul Adha, Pemkab Kudus Gratiskan Biaya Pemotongan Hewan Kurban di RPH
Artikel Terkait
Tak Bisa Berjualan, PKL di Blora Diberi Bantuan Sembako
Mimpi Gendong Anak Kecil, Esoknya Justru Didatangi "Orang Besar", Nama Presiden Disebut-sebut