Bawaslu Temukan Ada Kades di Kudus Masuk Data Anggota Parpol, KPU : Sah Jika KTP Tidak Menyebutkan

- Minggu, 4 September 2022 | 20:22 WIB
Komisioner dan staf Bawaslu Kudus memantau laporan online aduan masyarakat, Senin (22/8). (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)
Komisioner dan staf Bawaslu Kudus memantau laporan online aduan masyarakat, Senin (22/8). (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)

KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menemukan ada seorang kepala desa di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus yang masuk data anggota partai politik (parpol).

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul minan mengatakan, Bawaslu Kudus terus menyisir dan memastikan keanggotaan partai politik yang masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak terdapat keanggotaan yang dilarang.

Jika sebelumnya penyisiran pada aspek dugaan kegandaan internal dan eksternal, kata Minan, kali ini Bawaslu Kudus memfokuskan pada aspek keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Namanya Dicatut Parpol, 15 Warga Kudus Mengadu ke Bawaslu

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD, ada sejumlah pekerjaan yang dilarang menjadi anggota parpol,” katanya..

Dalam aturan tersebut, tahapan verifikasi administrasi yang saat ini berjalan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota partai politik berstatus sebagai anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kudus menemukan nama Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kemenag Kudus dan nama Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Undaan masuk di Sipol salah satu partai politik calon peserta pemilu 2024,” katanya.

Temuan lainnya yaitu adanya nama Sekretaris Desa (Sekdes), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu Kudus. Bahkan Sekdes dan PLD tersebut merupakan pasangan suami istri.

“Atas temuan ini, kami meminta agar KPU Kabupaten Kudus mengambil sikap terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” katanya.

Baca Juga: Abadikan Rekam Jejak, Bawaslu Kudus Luncurkan Buku Sejarah pengawas Pemilu

Menanggapi itu, Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah mengatakan, penelitian dalam verifikasi administrasi Sipol KPU merujuk pada KTP elektronik.  “Jika KTP ternyata tidak menyebut jenis pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partau politik maka tetap dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” katanya.

Naily mengatakan, saran perbaikan yang dikirimkan oleh Bawaslu ditindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penentuan parpol memenuhi batas minimal yang menentukan di KPU RI, KPU hanya melaksanakan proses vermin melalui sipol dan penentuan memenuhi batas minimal masih nanti di tahapan vermin perbaikan.

Jika pada tahap vermin kali ini beberapa data anggota masih belum memenuhi syarat atas beberapa alasan, kata Naily, parpol dapat memperbaiki di tahap vermin perbaikan.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tumpukan Sampah Sempat Penuhi Balai Jagong

Selasa, 30 Mei 2023 | 05:29 WIB
X