33.014 Anggota Parpol di Jepara Diverifikasi, Ini Tahapannya

- Senin, 29 Agustus 2022 | 19:23 WIB
Salah satu penguru partai politik berkonsultasi terkait dengan pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu 2024. (suaramerdeka-muria.com/Septina Nafiyanti)
Salah satu penguru partai politik berkonsultasi terkait dengan pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu 2024. (suaramerdeka-muria.com/Septina Nafiyanti)

Jepara, suaramerdeka.com - KPU Kabupaten Jepara masih terus melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol hingga dengan 6 September 2022.

KPU telah memverifikasi secara administrasi dokumen persyaratan 33.014 anggota dari sebanyak 21 Parpol di Jepara.

Waktu verifikasi ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 309/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD.

Keputusan Nomor 309 bertanggal 26 Agustus 2022 itu mengubah Keputusan 260/2022, di antaranya terkait masa KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol yang sebelumnya 16-29 Agustus 2022 menjadi 16 Agustus-6 September 2022.

Bersamaan dengan itu, juga terbit Keputusan KPU Nomor 308/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259/2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD.

anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, terkait terbitnya dua keputusan KPU RI yang baru ini, KPU Kabupaten Jepara langsung membahasnya dalam rapat yang melibatkan semua verifikator untuk hal-hal yang mesti disiapkan dan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bagaimana Bisa Berbekal Honda Grand, Lelaki di Rembang Timbun 4.000 Liter Solar, Ternyata Begini Modusnya

Baca Juga: Liga 2 : Persipa Punya Banyak Modal Menang di Laga Debut

Baca Juga: Pengurus DPC PPP Rembang Sowan Gus Mus dan PCNU

Di antaranya menginformasikan ke partai politik calon peserta pemilu di Jepara terkait Keputusan KPU RI Nomor 308/2022 tersebut.

Dalam masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol 16 Agustus-6 September 2022 ini, ada proses tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU maupun Parpol.

Hasil verifikasi dari KPU terkait dugaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti Parpol sampai dengan 3 September 2022.

Setelah itu, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verfikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Parpol, dilanjutkan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan statusnya pada 4-5 September.

''Hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten Jepara akan disampaikan ke KPU Provinsi Jateng pada 7-8 September,'' ungkapnya.

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Warga Jepara Jual Bubuk Mercon

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:05 WIB

Bawaslu Jepara Ajak Masyarakat Kawal Hak Pilih

Selasa, 28 Maret 2023 | 23:30 WIB

PCNU Jepara Roadshow Gelar Kajian Ramadan

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:16 WIB
X