JEPARA,suaramerdeka-muria.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara memberikan persetujuan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Persetujuan diberikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama dua Wakil Ketua Pratikno dan KH Nuruddin Amin di Gedung Dewan, Senin (22/8).
Dari eksekutif, hadir Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama Sekretaris Daerah (Sekd) Edy Sujatmiko, serta para kepala perangkat daerah. Rapat paripurna juga disaksikan perwakilan unsur Forkopimda.
Baca Juga: Pendapatan Jepara Turun Rp 42 Miliar, Ini Peyebabnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Perubahan KU APBD PPAS Tahun Anggaran 2022 disampaikan Penjabat Bupati Jepara, 16 Agustus 2022 lalu.
Persetujuan tercapai, setelah dilakukan pembahasan bersama kedua pihak. Dalam pembahasan itu, Legislatif diwakili Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara. Sedang Eksekutif diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Edy Sujatmiko.
Dalam pembahasan itu, DPRD Kabupaten Jepara merasionalisasi belanja pegawai Rp 4 miliar. Dalam angka yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jepara, belanja pegawai semula diproyeksikan Rp1,027 triliun.
“Hasil pembahasan menjadi Rp1,023 triliun, berkurang Rp4 miliar,” kata pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, pada rapat paripurna.
Selain merasionalisasi proyeksi belanja pegawai, Banggar dan TAPD juga menyepakati kenaikan proyeksi pendapatan sebesar Rp 5 miliar.
Artikel Terkait
Penyandang Disabilitas Jepara Fashion Show Batik Ciprat di Zebra Cross, Begini Penampakannya
Pendapatan Jepara Turun Rp 42 Miliar, Ini Peyebabnya
Kemenag Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Kembali Meriah, Nelayan Upacara Bendera di Tepi Pantai
Suasana Merah Putih Parade Hadrah Muslimat NU Jepara
Masyarakat Dapat Laporkan Keabsahan Dokumen Parpol, Ini Kata KPU
Kabar Jepara : Pendaftaran Pemilihan Petinggi di 24 Desa Dimulai, Ini Persyaratannya