Jepara, suaramerdeka-muriw.com – Jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik (Parpol), sejak proses pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 sampai dengan tahapan verifikasi administrasi berjalan, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, mengacu pada Pasal 140 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022, penyampaian laporan tertulis itu batas waktunya sebelum penetapan partai politik peserta pemilu.
''Laporan masyarakat dituangkan melalui formulir yang bisa diakses melalui tautan helpdesk.KPU.go.id/tanggapan,'' jelas Muhammadun.
Ia mengungkapkan, sejak Senin (1/8/2022) sampai dengan Minggu (21/8/2022), KPU Kabupaten Jepara menerima beberapa laporan yang disampaikan melalui aplikasi pesan.
Mereka yang melapor merasa bukan sebagai anggota Parpol, namun namanya tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Aplikasi Sipol digunakan KPU untuk memfasilitasi proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD.
Parpol mengunggah dokumen persyaratan keanggotaan ke Sipol.
Publik bisa mencermati apakah namanya tercantum dalam Sipol atau tidak melalui website infopemilu.KPU.id melalui fitur Cek Anggota Parpol dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK.
Baca Juga: Ada Proyek 'Raksasa' Rp 27,7 Miliar di Tasikagung Rembang, Jadi Rasanan Warga, Begini Penampakannya
Baca Juga: Persiku Gelar Uji Coba Lawan PPSM Akhir Pekan Ini
Muhammadun menjelaskan partisipasi publik di tengah proses verifikasi administrasi keanggotaan Parpol calon peserta pemilu ini penting dilakukan.
Terkait kebutuhan informasi, publik bisa mengakses website infopemilu.KPU.go.id, sekaligus tautan terkait tanggapan masyarakat melalui helpdesk.KPU.go.id/tanggapan.
Sebab pada 16-29 Agustus 2022 KPU Kabupaten Jepara sedang memverifikasi dokumen syarat keanggotaan Parpol melalui Sipol.
Parpol memiliki waktu untuk menindaklanjuti dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat pada 19-26 Agustus 2022.
''Mengacu pada Surat KPU Nomor 644/2022 bertanggal 20 Agustus 2022, batas akhir tidak lanjut masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan Parpol dan tindak lanjut dugaan ganda keanggotaan maupun potensi tidak memenuhi syarat oleh Parpol paling lambat pada 26 Agustus 2022,'' tandasnya.
Artikel Terkait
Kepala Pusdiklatnas: Pelatih dan Pembina Pramuka harus lebih smart
Jadi Juri Kreasi Olahan Sukun di Kudus, Chef Juna : Peserta Layak Ikut Master Chef
Insiden Mendebarkan Karnaval Rembang 2022 : Kuda Penarik Kereta Pejabat Ambruk, Ada videonya
Henggar Budi Anggoro, Pj Bupati Pati dengan Harta Kekayaan Rp 9,7 Miliar
Peringati Milad ke-24, PAN Kudus Pasang Target Tinggi di Pemilu 2024
Daftar Jalan Tol yang Akan Dibangun 2023 : Tol Demak-Tuban dan Ngawi-Bojonegoro-Tuban Ngaroban Tunggu Giliran
Daftar Peserta Pemilihan Duta Wisata Blora 2022 : Dari Make Up Artis, Guru SD, Atlet, Dancer hingga Mahasiswa