KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Dua kali digulirkan batal disahkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus kembali menggulirkan Rancangan Perda Corporate Social Responsibility (CSR).
Hanya saja, judul Ranperda yang digulirkan pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) itu berganti nama menjadi Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Ketua Bapemperda DPRD Kudus Sutriyono menuturkan, sebelumnya DPRD Kudus pernah menggulirkan Ranperda inisiatif tentang CSR pada tahun 2013 dan 2016.
Pada tahun 2013, Ranperda CSR bahkan pernah dibahas hingga dengar pendapat publik (public hearing). Setelahnya, Ranperda itu urung disahkan. DPRD Kudus kembali memasukkan ranperda inisiatif itu pada Prolegda 2016.
Namun hingga tahun anggaran berakhir, ranperda itu urung dibahas. “Pada prolegda tahun ini kami kembali mengusulkan Ranperda inisatif ini dengan judul berbeda. Bapemperda telah menggandeng akademisi untuk membuat NA (naskah akademik),” katanya, Kamis (18/8).
Wakil rakyat dari Partai Hanura itu menambahkan, Bapemperda mengundang penyusun NA dan OPD terkait untuk memberikan masukan atas ranperda inisiatif tersebut.
Sutriyono menambahkan, Ranperda ini digulirkan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Kudus.
Dalam NA yang disusun itu, Bupati Kudus nantinya bisa membentuk tim untuk membantu penyelenggaraan TJSLP. Masyarakat juga bisa berperan aktif untuk melaporkan daftar perusahaan di Kudus.
Artikel Terkait
Hadiri Festival Sorgum di Kudus, KSP Moeldoko Puji Kreasi Siswa SMK PGRI 2 Kudus
Angin Puting Beliung Terjang Desa di Kudus, Puluhan Rumah hingga Pasar Rusak
Adelia Pasha dan Sederet Artis Ibu Kota Meriahkan Event Ar Rafi Merdeka
Jaga Ketahanan Pangan, Indonesia Perlu Regenerasi Petani
Kudus Targetkan Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau Tahun 2023
Banding, Bank Mandiri Kalah Lagi di Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Rp 5,8 Miliar
Kalah Banding Kasus Pembobolan Rekening Nasabah, Ini Kata Bank Mandiri