Pengajuan aduan tersebut terdapat di website infopemilu.kpu.go.id dengan mencari menu tanggapan atau secara langsung mengklik helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Masyarakat mengisi identitas diri dengan disertai scan atau foto identitas diri sebagai pelapor dan scan atau foto bukti keberatan yang hendak diajukan.
"Bisa diisi sendiri secara langsung melalui perangkat digital yang dimiliki," imbuh Ris Andy.
Jika masyarakat merasa kesulitan mengecek NIK terdaftar dalam Sipol atau tidak, lanjutnya, bisa bertanya ke tim helpdesk KPU Kabupaten Jepara.
"Tim dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada calon peserta Pemilu 2024 maupun masyarakat," terangnya.
Artikel Terkait
Unisnu Jadikan Kampus Zero dari Kekerasan
Menaker : Buruh di Indonesia Didominasi Kalangan Nahdliyin
HUT RI ke77, Siswa SMA PGRI 2 Kayen Sukses Raih Emas World Invention Creativity Olympics di Korsel
Hasil KSM Kabupaten-Kota Diumumkan Pekan Ini, Begini Cara Mengeceknya
Kutukan Tim Promosi Liga 1 Makin Dekati Kenyataan, Siapa yang Degradasi : Persis Solo atau RANS Nusantara FC
Daftar Receiver Parabola Lama Bisa Menjadi STB TV Digital, Ini Ciri-cirinya
Banding, Bank Mandiri Kalah Lagi di Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Rp 5,8 Miliar