JEPARA,suaramerdeka-muria.com – Berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jepara mengadu ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Mereka mengadu dan meminta dukungan DPD RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk memperjuangkan nasib di tengah ancaman pemberhentian kerja oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) 2023 mendatang.
Perwakilan pengurus tenaga Non ASN Jepara, bergabung dengan Forum Non ASN (Fornas) di Provinsi Jawa Tengah, mendatangi kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Jalan Imam Bonjol Nomor 185, Semarang, Selasa (9/8).
Baca Juga: Penghapusan Guru Honorer Ganggu KBM, PGRI Kudus Usulkan Tambahan Kuota PPPK
Hadir delegasi Non ASN di kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, sekitar 40 orang diterima anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Jateng Denty Eka Widi Pratiwi, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat, dan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Raden Rara Utami Rahajeng.
Ketua Paguyuban Non ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza mengatakan, upaya ini merupakan langkah bersama tenaga Non ASN di Jawa Tengah untuk perubahan nasib yang lebih baik.
Harapannya, kegalauan yang dialami oleh tenaga Non ASN ini bisa didengar dan disampaikan kepada pemerintah pusat. "Hari ini kita bersama-sama untuk menyampaikan aspirasi agar disuarakan kepada pemerintah pusat," ujarnya.
Ketua Fornas Jateng Agus Priono menyampaikan beberapa hal terkait aspirasi tenaga Non ASN di Jateng. Pertama, tenaga Non ASN di Jateng menolak kebijakan Kemenpan RB untuk mengalih dayakan atau mengoutsourchingkan tenaga Non ASN di Tahun 2023 mendatang.
“Dengan menjadi tenaga outsourching banyak sekali yang akan dirugikan. Pengabdian kita bertahun-tahun tentu tidak ada artinya jika kita menjadi tenaga alih daya,” ujar dia.
Baca Juga: Siap-siap, Pemkab Jepara Segera Buka Pendaftaran 1.015 Formasi PPPK
Kedua, tenaga Non ASN diberikan kesempatan atau diberikan kemudahan untuk mengisis atau menjadi PPPK, yang saat ini tengah banyak dibuka oleh pemerintah. Selain itu, ketiga, diberikan payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
“Kami berharap, nasib kami diperhatikan seperti halnya tenaga pendidik dan kesehatan yang diberikan kesempatan besar untuk menjadi PPPK. Karena kami sama-sama mengabdi di instansi pemerintah,” kata dia.
Anggota DPD RI dari Jateng Denty Eka Widi Pratiwi mengatakan, kaitannya dengan pengalihan tenaga Non ASN menjadi alih daya atau outsorching dinilainya sangat tidak masuk akal. Tentu saja ini akan menambah persoalan baru pemerintah.
"Seperti tidak masuk akal. Saat ini tenaga Non ASN sudah masuk dan bekerja di instansi pemerintah. Kok malah di outsorching kan atau di swasta kan," ujar Denty.
Artikel Terkait
Lolos Passing Grade Tahun Lalu Tak Perlu Tes PPPK Lagi, Langsung Diangkat Jadi PPPK Guru Formasi 2022
Alhamdulillah NIP PPPK Guru di Blora Sudah Keluar, Langsung Penandatanganan Perjanjian Kerja, Ramadan Berkah
Akhirnya, Guru PPPK di Jepara Terima SK Pengangkatan
Ratusan PPPK Kudus Terima SK, Mayoritas Guru SD
Siap-siap, Pemkab Jepara Segera Buka Pendaftaran 1.015 Formasi PPPK
Rembang Pastikan Rekrut 1.862 PPPK Tahun Ini, Berikut Jenis Formasi yang Dibutuhkan
Penghapusan Guru Honorer Ganggu KBM, PGRI Kudus Usulkan Tambahan Kuota PPPK