Penetapan status tersebut sebagai sebagai syarat menikah lagi.
“Selain itu juga untuk peralihan hak atas tanah, baik bagi isteri, suami maupun anak. Juga diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya. Manfaat lainnya untuk persyaratan mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, atau pension,” tandasnya.
Artikel Terkait
Kisah Lengkap Perjalanan Cinta Penjual Ikan di Pelabuhan Rembang hingga Nikahi Bule Cantik Rusia
Pengakuan Veronika, Bule Cantik Rusia Usai Menikah dengan Penjual Ikan di Pesisir Rembang
Setelah Kopda M Ditemukan Meninggal Dunia, Ini yang Dilakukan Aparat
Kronologi Kopda Muslimin Otak Penembakan Istri Ditemukan Meninggal
Menparekraf Dorong Santri Jadi Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
75 Pejabat Teras di Kudus Dites Urine, Begini Hasilnya
Hari Jadi ke 281, Pemkab Launching Aplikasi Rembang Gemilang Mobile