“Jika ada kecelakaan di area Rembang kawasan kota bisa menghubungi PSC 119. Paling lama 15 menit kami datang. Jika misalkan jauh dari jaungkauan kami, bisa koordinasi dengan Puskesmas setempat,” papar Koordinator PSC 119 Rembang, Maisarotus Sakdiyah.
Lantas apa yang harus dilakukan setelah menghubungi PSC 119 lewat nomor telepon?
Apakah boleh langsung memberikan pertolongan kepada korban tanpa harus menunggu petugas?
Ini yang kadang membuat masyarakat bingung.
Namun, lebih amannya, masyarakat yang melihat korban kecelakaan ada baiknya menunggu petugas atau tim PSC 119 datang.
“Untuk mengurangi resiko cacat atau kematian korban kecelakaan, sebaiknya jangan langsung ditolong. Sebab, masyarakat umum tidak mengetahui keadaan secara umum korban kecelakaan. Takutnya kalau salah penanganan berakibat fatal karena bukan tim medis,” jelasnya.
Baca Juga: Catat Kinerja Positif, Laba Bersih PT SMOR Anak Usaha Semen Gresik Meningkat 300 Persen
Baca Juga: Dua Perumda Jeblok, Ini Rekomendasi DPRD Jepara
Ia menyebut, selain korban kecelakaan, Tim PSC 119 juga bisa memberi pelayanan penjemputan pasien gawat darurat di rumah, korban kebakan, dan bencana alam menuju rumah sakit.
“Kami juga bisa melayani penjemputan dan rujukan korban gawat darurat meliputi sesak nafas, kejang, perdarahan, tidak sadarkan diri, terjatuh, luka luka atau curiga patah tulang, serta digigit binatang,” tandasnya.
Artikel Terkait
Apakah Ada Batasan Waktu Perawatan Pasien BPJS-JKN dan SKTM? Ini Penjelasan Rumah Sakit
Benarkah Ada Penurunan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Ini Penjelasannya
Tim Sepak Takraw Luar Daerah Bersaing di Kejurnas Piala Bupati Jepara
Akta Kematian Jemaah Haji Jepara Meninggal Diserahkan
ASEAN Para Games (APG) 2022 : Daftar Cabor dan Venue Pertandingan, Ayo Nonton Langsung!
Semen Gresik Bersama SIG Fasilitasi Petani Rembang Kembangkan Klaster Industri Jagung
Usai Menang 9-0 vs Singapura, Vietnam Putri Incar Pecah Rekor ke Gawang Timnas Indonesia : Link Live Streaming
Ada Yang Janggal di Film MALAM SATU SURO