Dugaaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa di Pati : DPRD Diam, Hak Angket Gagal

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 08:00 WIB
Forum Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga) saat melakukan unjuk rasa di depan kantor bupati Pati. (suaramerdeka-muria.com/Moch Noor Efendi)
Forum Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga) saat melakukan unjuk rasa di depan kantor bupati Pati. (suaramerdeka-muria.com/Moch Noor Efendi)

PATI, suaramerdeka-muria.com - Desakan sebagian warga untuk mengungkap indikasi kecurangan dalam seleksi perangkat desa (perades) melalui wakil rakyat tampaknya mengalami kesulitan.

Itu lantaran penggunaan hak angket yang sempat digulirkan DPRD Pati gagal berlanjut.

Pimpinan DPRD Pati belum memberikan respon atas aspirasi yang disampaikan Forum Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga) dalam unjuk rasa, Rabu (20/7).

Tak satu pun anggota DPRD Pati menemui mereka saat demonstrasi menuntut keadilan.

Wartawan suaramerdeka-muria.com mencoba mengonfirmasi sejumlah pimpinan DPRD Pati.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin maupun Ketua Komisi A Bambang Susilo memilih diam dan tak menyampaikan pernyataan apa pun.

Baca Juga: Pati Disorot, Muncul Dugaan Tarif Perangkat Desa Sampai Rp 1 Miliar

"No comment dulu nggih," ujar Ketua Komisi A Bambang Susilo menanggapi konfirmasi yang dilakukan wartawan berkait isu dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa, Jumat 22/7).

Adapun Ali Badrudin belum merespon panggilan yang dilakukan melalui ponsel.

Pesan singkat yang disampaikan juga belum mendapat jawaban.

Saat unjuk rasa, Koordinator Aksi Capraga Muhammad Kudhori sempat mempertanyakan kelanjutan penggunaan hak angket DPRD Pati atas seleksi perangkat desa.

Dia menganggap DPRD tak serius dan mensinyalir ada banyak oknum di dalamnya yang terlibat dalam "bagi-bagi kue".

Baca Juga: Rembang Smart City, Ada 4 Lokasi CCTV Publik Bisa Diakses dari Ponsel Warga, Ini Daftarnya

"Kami sempat audiensi dan DPRD akan menggunakan hak angket. Tetapi dalam prosesnya, hak angket yang akan digulirkan gagal karena rapat tidak kuorum," katanya.

Sebelumnya, seusai rapat paripurna DPRD pada 19 Juli, Ali Badrudin menyatakan penggunaan hak angket tidak dapat dilakukan lantaran saat rapat pembentukan panitia khusus (pansus), anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Pupuk Bersubsidi di Pati Dipastikan Aman

Jumat, 17 Maret 2023 | 05:52 WIB

13 Ruas Jalan di Kabupaten Pati Diusulkan Inpres

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:03 WIB

Pati Hari Ini : Jalan Kayen–Kudus Kembali Putus

Selasa, 14 Maret 2023 | 07:59 WIB

Pemilu 2024, PKB Pati Bidik 10 Kursi DPRD

Senin, 13 Maret 2023 | 08:00 WIB
X