Rembang, suaramerdeka-muria.com – mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Rembang plat merah disebutkan menunggak pajak kendaraan.
Kabar mobil dinas orang nomor satu dan dua di Kabupaten Rembang yang nunggak pajak tersebut beredar di kalangan media sosial.
Bahkan, seorang anggota DPRD Rembang menyampaikan informasi soal menunggaknya pajak kendaraan pejabat penting itu kepada suaramerdeka-muria.com.
Dalam informasi yang diterima suaramerdeka-muria.com. kendaraan yang dianggap menunggak pajak adalah Innova Venture berwarna putih dengan Nopol K 1 D.
Dalam data base yang tersebar, masa akhir pajak kendaraan adalah 3 Mei 2022 lalu sehingga menunggak pajak lebih dari 2 bulan.
Sedangkan masa akhir STNK adalah 3 Mei 2024.
Selanjutnya mobil dinas K 2 D juga jenis Innova Venturer.
Baca Juga: Usai 'Diledek' Publik, Tunggakan Pajak Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Rembang Akhirnya Lunas
Baca Juga: Klarifikasi Sekda Rembang Soal Tunggakan Pajak Mobil Dinas Bupati dan Wabup
kendaraan warna putih itu seharusnya masa akhir pajaknya 29 Mei 2022 lalu.
Dalam data base, Innova K 2 D mengalami tunggakan pajak 1 bulan 22 hari.
Selain itu, satu mobil dinas lainnya K 5 D, juga disebutkan terlambat membayar pajak selama 14 hari.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang menyebut tunggakan pajak kendaraan mobil dinas merupakan keteledoran petugas terkait.
Seharusnya, anggaran pembayaran pajak sudah tersedia setiap tahun di pemerintah daerah.
Artikel Terkait
60 Pot Tanaman Dipasang untuk Hijaukan Kota Rembang
Ironi SDN 2 Pulo : Sekolah Prestasi, tapi Gedungnya Terancam Roboh, Wali Siswa Was-was
Pengelolaan Pariwisata di Jepara Perlu Dioptimalkan
Sepuluh Parpol di Rembang Terima Bantuan Dana Hibah, PPP Terbesar, PAN Terkecil
Hebat! 111 Siswa MAN 1 Jepara Diterima di Perguruan Tinggi Negeri
Tolak Status Outsourcing, THL Mengadu ke Pj Bupati Jepara
Rencana Si Cantik Melati Daeva Usai Piala Kapolda Jatim, Ini Kata PB Djarum