KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Siap-siap. Bagi anda yang berminat menjadi perangkat desa, Kabupaten Kudus akan segera membuka lowongan kerja (loker) sebanyak 200 jabatan perangkat desa untuk 123 desa di Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengatakan, seleksi 200 perangkat desa rencananya akan digelar September 2022.
“Saat ini kami sedang meminta masing-masing Pemdes untuk mengusulkan kebutuhannya. Meski kami sudah punya perhitungannya, tapi pengisian perangkat desa ini adalah usulan masing-masing Pemdes,” katanya, Rabu (6/7).
Baca Juga: Warga dan Puluhan Pengacara Datangi Gedung Dewan, Wadul Dugaan Kecurangan Tes Perangkat Desa
Adi mengatakan, usulan jumlah kebutuhaan perangkat masing-masing desa paling lambat dikirim ke Dinas PMD pada minggu pertama Agustus 2022.
“Proses seleksi masih sama dengan seleksi terakhir perangkat desa tahun 2019 lalu. Masih menggunakan tes berbasis komputer,” katanya.
Tak hanya warga Kabupaten Kudus, warga luar daerah pun bisa mendaftar menjadi perangkat desa.
Syaratnya jika nanti warga luar daerah lolos seleksi, kata dia, maka dia wajib berdomisili di desa tempat mendaftar menjadi perangkat desa.
“Yang penting WNI berusia minimal 21 tahun maksimal 42 tahun. Warga luar daerah juga bisa mendaftar menjadi perangkat desa di Kudus,” katanya.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Kudus Tetapkan 35 Lokasi Salat Idul Adha 9 Juli, Berikut Daftarnya
Perda RTRW Baru, Luasan Kabupaten Kudus Jadi Bertambah
Edarkan Ratusan Obat Terlarang, Pria Asal Jepara Diamankan Polres Kudus
Gagal Nyalip, Pengendara Vario di Kudus Tewas Kecelakaan
BLT Buruh Rokok di Kudus Belum Juga Cair, Ternyata ini Penyebabnya