\\\\\\\\ KUDUS. Suaramerdeka-muria.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kudus berhasil mengamankan seorang tersangka dugaan penyalah gunaan obat-obatan terlarang.
Tak tangung-tanggung, petugas mengamankan 965 obat keras berbagai jenis.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu diungkap pada Rabu (29/6) sekitar pukul 15.45 lalu.
Satresnarkoba mengamankan Muhammad Adnan Zain, sebagai terduga penyalahgunaan obat yang tidak memiliki izin edar.
Ungkap kasus itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi jika ada transaksi obat-obatan terlarang di belakang papan panjat tebing Balai Jagong tepatnya di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.
Begitu mendapatkan laporan, petugas segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Benar saja petugas mengamankan tersangka tengah melakukan transaksi dengan seorang perempuan sehingga kedua orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan yang kemudian ditemukan pada pakaian 20 butir obat warna kuning berlogo MF dan 10 butir obat merk Trihexyphenidyl.
Baca Juga: Perda RTRW Baru, Luasan Kabupaten Kudus Jadi Bertambah
“Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp 150 ribu pada tangan pelaku yang diduga uang hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut,” terangnya.
Petugas pun tak berhenti disana saja. Satresnarkoba mengembangkan ke rumah tersangka yang ada di Jepara.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Kudus Tetapkan 35 Lokasi Salat Idul Adha 9 Juli, Berikut Daftarnya
Sinyal Baik : Tol Semarang-Demak Hampir Rampung, Nantinya Terkoneksi Tol Demak-Tuban dan Tol Ngawi Ngaroban
Tersedia 11.000 Dosis Vaksin Untuk Penanganan PMK Sapi di Blora
Tidak Boleh Berdiri, Berikut Pantangan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha
Hasil Piala AFF U19 2022 : Malaysia vs Kamboja, Andai Gol Kamboja Tidak Dianulir