Satpol PP Sisir Warkop dan Kafe Karaoke di Pantura Rembang, Sita Miras hingga Ampli

- Selasa, 5 Juli 2022 | 09:23 WIB
Satpol PP Rembang melakukan razia menyasar kafe karaoke dan warkop. (suaramerdeka-muria.com/Satpol PP Rembang)
Satpol PP Rembang melakukan razia menyasar kafe karaoke dan warkop. (suaramerdeka-muria.com/Satpol PP Rembang)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Satpol PP Kabupaten Rembang melakukan penyisiran dan razia menyasar warung kopi (warkop) dan kafe karaoke, Senin 4 Juli 2022 malam.

Penyisiran dan razia dilakukan selama 4,5 jam, mulai pukul 19.00-23.50 WIB.

Hasilnya, petugas berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) berbagai jenis serta satu unit ampli peralatan sound sistem milik warkop.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono mengungkapkan, ada lima kafe karaoke dan tiga warkop yang menjadi sasaran razia.

Data yang disampaikan Sulistyono, kafe karaoke yang menjadi sasaran razia antara lain adalah Kafe Karaoke 21, Kafe Karaoke Radja, Kafe Karaoke Republik, Kafe Karaoke G&B, serta Kafe Karaoke Joker.

Sedangkan warkop yang menjadi sasaran razia adalah Warkop Cika, Warkop 46 dan Warkop Sulang.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Karambol yang Tewaskan Perempuan Karyawan Pabrik di Rembang

Baca Juga: Krapprov 2022 Sukses, Jepara Terobsesi Gelar Kejurnas Renang

Baca Juga: Fasilitas Armuzna Memadahi, Jemaah Kembali Dapat Pembekalan Jelang Puncak Haji

Selain razia menyasar kafe karaoke dan warkop, Satpol PP juga melakukan sosialisasi tentang ketertiban umum dan penyakit masyarakat (pekat).

Sasarannya adalah warung-warung di sepanjang Pantura Kaliori.

“Selain menyita miras, kami juga mengamankan alat musik berupa ampli,” jelas Sulistyono.

Selama ini, Satpol cukup rajin melakukan razia menyasar pekat di tengah masyarakat.

Selain razia menyasra kafe karaoke dan warkop, Satpol juga termasuk sering melakukan menyasar hotel dan kos.

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X