KUDUS, suaramerdeka-muria.com – Kasus Pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru TPQ di Kecamatan Gebog kini telah memasuki persidangan.
Terdakwa yang berinisial AL itu kini telah dituntut 18 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, penuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum saat dilakukan sidang yang digelar pada Selasa (28/2) kemarin.
“Sudah masuk dalam tahapan pembacaan tuntutan. Dalam sidang itu jaksa penuntut umum menuntut 18 tahun penjara,” ujarnya kemarin.
Pada agenda berikutnya, sidang akan dijadwalkan adanya pembelaan dari terdakwa.
Selain itu dilanjutkan tanggapan dari jaksa penuntut umum.
“Sebelumnya juga sudah dilakukan permintaan keterangan dari saksi. Total ada delapan saksi yang dihadirkan. Yakni yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Kami hadirkan dalam dua kali persidangan,” ujarnya.
Baca Juga: Memeras Pangan dan Energi dari 70 Ekor Sapi di Meteseh Kaliori
Saat dihadirkan delapan saksi yang merupakan korban masih terlihat ketakutan.
Sehingga pihak pengadilan memutuskan untuk tidak menampilkan video terdakwa di persidangan.
Hanya suaranya saja.
Dalam persidangan, juga disebut terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya yang tak pantas kepada delapan santriwatinya tersebut.
“Kalau tidak ada kendala mungkin dalam tiga kali persidangan nanti sudah ada putusan dari kasus ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Punya Ketua Baru, Karate Rembang Ditarget Raih Emas di Porpov 2023
Seperti diketahui oknum guru yang mengajar di salah satu TPQ di Kudus diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap delapan orang santrinya.
Artikel Terkait
Haul Mbah Mun, Pantura Sarang Berpotensi Ditutup, Kendaraan Lewat Jalur Alternatif
Adu Banteng Vario Vs Impressa di Jalan Angker Kragan, Begini Kondisi Korban
Haul KH Maimun Zubaer : Sejumlah Ulama dan Tokoh Nasional Dijadwalkan Hadir di Sarang
Siap-siap, Pemkab Jepara Segera Buka Pendaftaran 1.015 Formasi PPPK
Sekolah Berharap Perpanjangan Pendaftaran Siswa Baru Bisa Penuhi Kuota
Ponpes Balekambang Tuan Rumah Munas Mahasiswa Politeknik se-Indonesia
Tuan Rumah Porprov Jatim 2022 Mulai Menyodok, Kota Kediri Makin Melorot : Klasemen Sementara Perolehan Medali
Inspiratif, Demi Pendidikan Satu Keluarga di Jepara Wisuda Bareng Paket C SKB Jepara
Kemandirian Energi Ala Sidorekso, Olah Sampah Jadi Minyak Tanah, Jual Murah ke Pelaku UMKM
Hilal Belum Nongol Saat Diintip di Pantai Kartini Jepara
Usai Gelar Sidang Tertutup Klarifikasi Pengadu, BK DPRD Kudus Segera Panggil 4 Anggota Fraksi Gerindra