Guru TPQ di Kudus yang Cabuli Delapan Santrinya Dituntut 18 Tahun Penjara

- Kamis, 30 Juni 2022 | 19:56 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dituntut 18 tahun penjara. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dituntut 18 tahun penjara. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)

KUDUS, suaramerdeka-muria.com – Kasus Pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru TPQ di Kecamatan Gebog kini telah memasuki persidangan.

Terdakwa yang berinisial AL itu kini telah dituntut 18 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, penuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum saat dilakukan sidang yang digelar pada Selasa (28/2) kemarin.

“Sudah masuk dalam tahapan pembacaan tuntutan. Dalam sidang itu jaksa penuntut umum menuntut 18 tahun penjara,” ujarnya kemarin.

Pada agenda berikutnya, sidang akan dijadwalkan adanya pembelaan dari terdakwa.

Selain itu dilanjutkan tanggapan dari jaksa penuntut umum.

“Sebelumnya juga sudah dilakukan permintaan keterangan dari saksi. Total ada delapan saksi yang dihadirkan. Yakni yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Kami hadirkan dalam dua kali persidangan,” ujarnya.

Baca Juga: Lumbung Pangan Masyarakat, Ikhtiar Perangi Tengkulak & Ijon di Jepara, Desa Karanggondang Jadi Lumbung Pangan

Baca Juga: Memeras Pangan dan Energi dari 70 Ekor Sapi di Meteseh Kaliori

Saat dihadirkan delapan saksi yang merupakan korban masih terlihat ketakutan.

Sehingga pihak pengadilan memutuskan untuk tidak menampilkan video terdakwa di persidangan.

Hanya suaranya saja.

Dalam persidangan, juga disebut terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya yang tak pantas kepada delapan santriwatinya tersebut.

“Kalau tidak ada kendala mungkin dalam tiga kali persidangan nanti sudah ada putusan dari kasus ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Punya Ketua Baru, Karate Rembang Ditarget Raih Emas di Porpov 2023

Baca Juga: Tol Tuban-Demak dan Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban Harus Dibuat Indah! Pesan Menteri PUPR : Tol Tidak Boleh Kumuh

Seperti diketahui oknum guru yang mengajar di salah satu TPQ di Kudus diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap delapan orang santrinya.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tumpukan Sampah Sempat Penuhi Balai Jagong

Selasa, 30 Mei 2023 | 05:29 WIB
X